Nasional

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Buka Pembinaan Bagi Pengurus BP-SPAM

 

Banggai-Luwuk Timur–(MA) Pemerintah wilayah Kecamatan Luwuk Timur hal ini Camat Adnan Buyung Lasantu buka acara kegiatan pembinaan pengurus BP – SPAM penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat (PAMSIMAS) di kantor camat Luwuk Rabu (10/7/19)

Melalui pidato pembukaan acara kegiatan pembinaan BP-SPAM itu camat Adnan Buyung Lasantu menyampaikan
“harapanya kepada seluruh pengurus pengelola air bersih “PAMSIMAS” agar dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya karna air adalah sumber kehidupan masyarakat yang sangat di butuhkan dalam kehidupan sehari-hari” red.

Lanjutnya Kegiatan pembinaan pengurus BP – SPAM (PAMSIMAS) tergabung dua Kecamatan yaitu Kecamatan Luwuk Utara dan Kecamatan Luwuk Timur tempat pelaksanaannya di kantor camat Luwuk Timur.

Pada kegiatan di hadiri oleh seluru petugas BP-SPAM serta kepala-kepala desa dari Tuju desa yang hadir kedua kecamatan yang tergabung dalam pembinaan tata cara/mekanisme pengelolaan air bersih “PAMSIMAS”

Berlangsungnya acara kegiatan pembinaan BP-SPAM sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hasan Baswan S.STP, M.SI selaku pemateri menegaskan kepada BP-SPAM untuk benar-benar serius dalam pengurusan air bersih karna menyangkut kebutuhan yang sangat mendasar.

“Program penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat (PAMSIMAS) adalah program pemerintah mewujudkan dan meningkatkan kualitas hidup di sisi kesehatan oleh sebab itu sebaiknya pemerintah desa harus lebih peka melihat kemandirian BP-SPAM dengan menginterpensi berupa bantuan guna keberhasilan BP-SPAM dalam mengelola air bersih yang di prgramkan pemerintah melalui PAMSIMAS.” Ucap Hasan Baswan

“Lebih penting lagi harapan kami selaku pemerintah agar pemerintah desa mengkoordinasikan BP-SPAM belajar di daerah lain yang sudah sukses dan berhasil pengelolaan air bersih “PAMSIMAS” di kandung maksud melakukan studi banding dengan tujuan melihat cara-cara tentang pengelolaan air bersih tersebut ungkap Hasan Baswan sekertaris DPMD kabupaten Banggai itu yang berikutnya nanti di tambahkan oleh tenaga ahlinya”. Jelas Hasan

Asgar Djabbar tenaga ahli dari penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat (PAMSIMAS) daerah kabupaten Banggai menyampaikan “tehnis dan tata aturan kepada peserta BP-SPAM dalm pengelolaan air bersih agar tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan (undang-undang desa) karna program PAMSIMAS adalah program pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan penanganan Stunting” ucapnya

“Dalam pengelolaan air bersih oleh BP-SPAM itu tidak di bolehkan memungut atau menarik biaya dari masyarakat tanpa harus melalui Bumdes karna penarikan dana kontribusi tanpa melalui Bumdes itu melanggar aturan sebabnya belum ada regulasi yang mengatur tentang penarikan biaya kontribusi air oleh BP-SPAM tegas tenaga ahli Asgar Djabbar itu dan Kepala-kepala desa yang belum membentuk Bumdes maka segerahlah membentuk Bumdes menutup pembicaraannya”. Jelasnya Asgar Djabbar

Nakir Sulina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *