KABAR JATENG – LAPK Mangkunegaran Bekerjasama dengan Pemkab Kendal Adakan Penyuluhan Hukum UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen
KENDAL, (MA) – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Mangkunegaran dan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini diadakan di Kantor Pemkab Kendal, sabtu (27/7).
Pemateri dalam acara tersebut dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim yakni, DR H Shidqon Prabowo SH MH dan DR H Endar Susilo SH MH. Sedangkan pemateri lainnya dari Polres Kendal, Aiptu Sulistyo Fitriyanto SH MKn salah satu Penyidik Tipiter di Kesatuan tersebut.
Pemateri pertama, DR Shidqon menyampaikan pentingnya Masyarakat membaca dan mengetahui UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen agar masyarakat menjadi cerdas dan tidak akan menjadi korban permainan pelaku usaha untuk mencari keuntungan sendiri.
Aiptu Sulistyo mewakili Kapolres Kendal menyampaikan bahasan tentang Perkap No. 8 tahun 2011 tentang Pengamanan ekskusi jaminan fidusia yang mengatur bagaimana seharusnya pelaksanaan ekskusi dilakukan ketika terjadi wanprestasi.
Narasumber ketiga, Endar yang juga Ketua LAPK Mangkunegaran dalam pemaparannya menjelaskan tentang bagaimana sebaiknya tindakan masyarakat ketika melihat atau menjadi korban pelanggaran UU Perlindungan Konsumen baik di bidang barang dan jasa, perbankan, fidusia dan lain – lain.
Acara ini dihadiri kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Endar menambahkan bahwa kegiatan ini penting sekali mengingat masyarakat/konsumen banyak yang belum tahu harus bagaimana ketika dihadapkan dengan persoalan ini. Sehingga diharapkan penyuluhan ini memberikan manfaat kepada konsumen untuk mencari solusinya. Acara seperti ini seyogianya memang rutin diadakan agar masyarakat bertambah mengerti,” ujarnya. (wan)