Nasional

Diduga Pengelolaan Dana Bumdes Di Lembang Rinding Batu Beraroma Kolusi

 

TORAJA UTARA,MA – Pengelolaan Dana Desa menjadi pusat perhatian dan perbincangan di kalangan masyarakat yang hampir tiap hari didengar.

Hal inipun dirasakan dan menjadi perbincangan di masyarakat Lembang Rinding Batu bahkan sampai beberapa anggota Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) Rinding Batu, jadi geram saat mengetahui adanya ketidak beresan dalam pengelolaan dana BUMLEM (Bumdes) sampai dana Bagi Hasil Pajak potong hewan.

Pasalnya, aliran dana Bumdes dari 4 sumber yakni ALokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Kementerian Desa, dan Sisa anggaran kegiatan Hortikultura, menjadi tak jelas pengalokasiannya karena diduga ada tindakan berbau Kolusi dalam penyaluran ke masyarakat.

“Kami selaku anggota BPL tidak pernah mengetahui bagaimana dan siapa saja pengelola dana Bumlem di Rinding batu bahkan kami tidak tahu berapa besaran sampai siapa saja penerimanya”, ungkap beberapa anggotan BPL yang sempat di temui oleh media-abpedsi.com, Sabtu (10/8/2019).

Diketahui bahwa dari 4 sumber anggaran tersebut ada satu sumber anggaran ke Bumdes tidak diketahui peruntukannya kemana dan kepada siapa diberikan dari jumlah 20 jt rupiah sedangkan 3 sumber anggarannya yang lain ada sejumlah 130 jt rupiah.

Sedangkan untuk 3 sumber anggaran lagi, diketahui di salurkan kepada masyarakat yang mana ada beberapa nama penerima bantuan dana Bumdes tersebut tidak memiliki usaha bahkan sampai menunjuk usaha orang lain sebagai usahanya agar bisa meminjam dana Bumdes dan tak segan -segan merekayasa surat keterangan usaha.

Dari keterangan beberapa masyarakat dan pemilik usaha diketahui bahwa peminjam dana Bumdes di dominasi oleh pengurus Bumdes itu sendiri, staf lembang sampai beberapa nama pejabat pemerintahan Lembang Rinding Batu.

Kejadian inipun telah diketahui bahwa dinas inspektorat Toraja Utara sudah melakukan pengkajian serta pendalaman terkait masalah ini.

Namun belum ada pernyataan resmi dari dinas inspektorat akan hal ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selluler.

Juga diketahui jika mekanisme pemilihan dan pembentukan pengurus Bumdes (Bumlem) di Lembang Rinding Batu terindikasi bertentangan dengan Perda Kabupaten Toraja Utara, Nomor 8 Tahun 2014
Tentang
Badan Usaha Milik Lembang, Pasal 21
ayat (1) bahwa Laporan pertanggungjawaban BUM Lembang disampaikan oleh Pelaksana Operasional kepada Pemerintah Lembang dan BPL dalam forum musyawarah Lembang dan
disaksikan oleh Camat sebagai wakil Pemerintah Daerah.

Beberapa anggota BPL pun tidak pernah mengetahui bagaimana, kapan, dimana, dan siapa pengelola Dana Bumlem sampai siapa saja penerimanya karena tidak pernah diberikan laporannya ke BPL.
(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *