Jumlah Upah Kerja Dari Dana Desa Di Lembang Ballopasange, Menyimpan Sebuah Pertanyaan
TORAJA UTARA,Media-abpedsi – Kemitraan melalui pengawasan anggaran Dana Desa (DD) yang dibangun oleh Polisi, Kepala Lembang, dan Tim Pelaksana Kegiatan untuk memastikan dan mentransparansikan pekerjaan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga tata kelola DD menjadi lebih baik, tepat guna dan tepat sasaran.
Terkait pelaksanaan pengawasan dana desa di wilayah hukum Polsek Sa’dan Balusu’, Kapolsek Sa’dan Balusu, Iptu Lewi Tandiarung yang di dampingi oleh Kepala Lembang Sa’dan Ballopasange’, memantau pekerjaan Rabat Beton yang sedang berjalan di Lembang Sa’dan Ballopasange’, Selasa (13/8/2019).
Berdasarkan papan kegiatan dana desa 2019 yang terpasang di lokasi, tercatat jumlah anggaran yang digunakan sebesar Rp. 236.288.900,- dengan volume 285 x 3 x 0.15 meter, yang dikerjakan melalui padat karya masyarakat Lembang.
Namun sayangnya, transparansi anggarannya melalui informasi papan kegiatan ini masih belum lengkap, dimana belum adanya tercantum besaran biaya upah kerja (HOK).
Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh pihak kejaksaan Tana Toraja dibeberapa pertemuan terkait tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, yang mana setiap Lembang (desa) diwajibkan mencantumkan HOK (upah kerja).
Dalam kesempatan pemantauannya, Kapolsek Sa’dan Balusu menyampaikan kepada Kepala Lembang dan TPK agar mengikuti RAB yang sudah ada dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dana desa yang masuk di Lembang Sa’dan Ballopasange Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.
(Wid)