Usai Pengeledahan Rodiah, Polsek Bagan Sinembah Berhasil Amankan Aseng.
Rokan Hilir-Media Abpedsi.Com
Berkat keuletan,keseriusan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dalam penindakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya akhirnya berhasil menciduk Aseng Alias Hery (46) warga Jl. Lintas Riau Sumut Km 06 Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Aseng di tetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berkat hasil pengembangan penyidikan setelah diciduknya Rodiah Harahap pada hari Minggu Tanggal 25 Agustus baru ini di rumahnya.
Walau pun dari tangan Aseng Petugas tidak menemukan barang bukti alias Nihil namun hal itu dapat ditetapkan petugas sebagai tersangka Pengedar dan Pemakai karena berkat dari pengembangan Penyidikan dari tersangka Rodiah Arahap.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani,SH melalui Kasubag Humas Polres Rohil kepada awak media membenarkan prestiwa terciduknya Aseng tersebut.”Katanya.
Berdasarkan kronologis yang kami himpun dari Polsek Bagan Sinembah bahwa pada hari minggu tanggal 25 agustus 2019 sekira jam 11.00 wib telah diamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan lintas Riau Sumut Km 7 desa Bahtera makmur Kec Bagan sinembah Kab Rokan Hilir yaitu saudari Rodiah Harahap.
Hasil dari interogasi dan pengakuan tersangka atas nama Rodiah itu bahwa dia mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu itu dari tersangka atas nama Aseng kemudian Tim Opsnal polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Aseng di rumahnya.
Pengakuan dari tersangka atas nama Aseng membenarkan bahwa tersangka atas nama Rodiah minggu pagi datang dan mengambil narkotika jenis sabu itu dari rumahnya.Kemudian tersangka Aseng dibawa oleh Petugas ke Polsek Bagan Sinembah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.”Terang Juliandi.
Penulis: Syaipul Bahri
Sumber: Humas Polres Rohil