Nasional

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Penyalahgunan Narkotika dan Amankan Dua Pengedar

Rokan Hilir (MA)- Tidak tanggung-tanggung,tidak pandang bulu, sisir dan kikis habis pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Bagan Sinembah beserta jajarannya.
Terkhusus diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah hampir saja setiap hari tersiar berita pengungkapan penyalahgunaan narkotika di berbagai media masa,tentunya hal itu menjadi gambaran dan menambah deratan panjang penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Seperti yang di lanser beritanya oleh berbagai media masa di mana di Jl. Bukit Lima Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir tepatnya dipinggir jalan penghubung bukit lima,Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah mengamankan dua orang tersangka Pengedar dan Pemakai narkoba diduga jenis sabu,dua orang tersangka tersebut adalah RICO LESMANA ALS RIKO (24) warga Jl.Bukit Lima Rt 001 Rw 002 Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir dan RAHMAD SYAHPUTRA ALS RAHMAD (
29 ) warga Jl.Bukit Lima Rt 001 Rw 002 Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir.
Dari tersangka Riko di dapat barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk polo yang berisikan : 1) 1(satu) buah dompet warna biru muda motif bunga yg berisikan ;
a. 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
b. 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
c. 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
d. 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik bening kosong.
1(satu) buah gulungan tisu yg didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 7 1/2 butir pil warna biru dgn tulisan lego diduga narkotika jenis extasi.1(satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale.1 (satu) set alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut 1 buah pipa kaca (pirex).2(dua) buah mancis.1(satu) gulung lakban bening.2 (dua) buah buku notes.Uang tunai sejumlah Rp 950.000,1 (satu) bungkus tisu merk paseo.1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisikan uang tunai sejumlah Rp 145.000,-.1 (satu) unit Hp Samsung type galaxy A 10 warna merah.1 (satu) unit hp nokia type 1280 warna putih.1 (satu) unit hp nokia type 1280 warna hitam. 1 (satu) unit Hp xiaomi warna crem.1 (satu) unit spd motor yamaha vixon warna hitam tanpa Nopol.
Adalun berat kotor Sabu 30,77 gram
berat kotor extacy 2,71 gram.barang bukti tsb diatas disita dari tangan tersangka RICO LESMANA als RIKO.
Kemudian barang bukti yg disita selanjutnya.1(satu) buah dompet warna coklat motif batik yg berisikan 1 unit timbangan digital merk pocket scale.1(satu) buah dompet warna biru dongker yg berisikan sbb .1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.10 bungkus plastik bening kosong. 1(satu) Hp Oppo type CE 0700 warna gold.dengan berat kotor Sabu 2,42 gram BB tersebut diatas disita dari tersangka RAHMAD SYAHPUTRA als RAHMAD.
Kepada awak media Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH  yang diterangkan melalui Kasubag Humas Polres Rohil menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan kepada kami bahwa Pada hari hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Bukit Lima Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir tepatnya dipinggir jalan penghubung bukit lima telah tertangkap tangan dua org tersangka laki-laki yg mengaku bernama RICO LESMANA als RIKO & RAHMAD SYAHPUTRA als RAHMAD bermula pada hari senin tgl 26 agustus 2019 sekira pkl 21.00 wib Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang sangat dipercaya dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jl. Bukit Lima Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir dgn menggunakan satu unit sepeda motor yamaha vixon warna hitam tanpa plat Nopol kemudian Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL ASMAR.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut setelah itu Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan *Undercover Buy* kepda Tersangka, kemudian menuju ke tempat yang di informasikan tersebut.
Setibanya di Jl. Bukit Lima Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir sekira pukul 21.30 wib saat itu Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah milihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam melintas di Jl. penghubung bukit lima melihat hal ini Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah lansung mendekati kedua tersangka dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Kemudian Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap masing-masing badan tersangka dan kemudian dari tangan tersangka RAHMAD SYAHPUTRA als RAHMAD ditemukan barang bukti seperti dijelaskan di atas, dan pengakuannya mendapatkan barang narkotika jenis Sabu tersebut dari Tersangka RICO LESMANA als RIKO. Kemudian tersangka  RICO dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tertera di atas, dan juga mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Raza (DPO).
Selanjutnya Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.(saiful bahri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *