Nasional

Polsek Pujut Amankan Roni Seorang Supir Sebagai Tersangka Curas

Rokan Hilir-Media Abpedsi.Com Sikapi, tangagapi dan tindak lajuti laporan Suelmiati (59) warga Rejo Sari Desa Tanung Medan kec.Tanjungng Medan Kab.Rokan Hilir oleh Polsek Pujut sebagai korban akhirnya Roni Iskandar Alias Roni seorang Supir (39) warga Dusun Rejosari Desa Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir terpaksa berurusan dengan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Roni diamankan Polsek Pujut dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban Suelmiati yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 29 /08/2019 di rumah tempat kediamannya.”Demikian informasi yang di sampaikan kepada awak media oleh Kasubag Humas Polres Rokan AKP Juliandi,SH.

AKP Juliandi,SH menambahkan bahwa perbuatan Roni itu sudah dapat dibuktikan dari laporan korban dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gelang emas degan berat 25 gram,1(Satu) buah parang,1(Satu) buah pisau catter beserta keterangan saksi yakni Sulaiman (65) warga Jl lintas Rejosari Rt. 001 Rw. 001 Desa Tanjung Medan Utara Kec. Tanjung Medan danSri (40) warga Jl lintas Rejosari Rt. 001 Rw. 001 Desa Tanjung Medan Utara Kec. Tanjung Medan kab. Rohil.

Kemudian selanjutnya Kapolsek Pujut IPTU Amru Abdullah,S.I.K menerangkan bahwa berdasarkan Kronologis kejadian bahwaPada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 wib pada pada saat pelapor sedang gosok gigi dalam kamar mandi tiba-tiba lampu kamar mandi padam dan pada saat itu pelaku menyekab mulut korban yang mana pelaku berkata “diam diam” korban berteriak minta tolong,  kemudian pelaku merampas gelang emas dari tangan kiri korban, dan setelah pelaku merampas barang milik korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri dan pada saat melewati ruangan TV pelaku berpapasan atau bertemu dengan sdr Sulaiman yang merupakan suami korban.

Kemudian pelaku melarikan diri melalui jendela sebelah kiri yang telah dibuka dan dirusak oleh pelaku.

Kemudian korban berteriak minta tolong warga sekitar dan 1(satu) buah gelang emas milik korban seberat 25 gram telah dirampas pelaku dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pujud guna penyidikan lebih Lanjut.”Terangnya.

Penulis : Syaipul Bahri
Sumber:Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *