Rokan Hilir-MA
Lagi-lagi Polsek Kubu ungkap, ciduk dan amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Prestiwa pencidukan terjadi pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 09.30 Wib,dengan tempat kejadian perkara (TKP)
Jln. Lintas Kubu Km. 41 RT 04 RW 06 Dusun Teluk Durian Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
Dalam pencidukan itu diketahui bernama Usman Pudin Als Omeng (49) sebagai pemilik 26,60 gram Sabu (Berat Kotor),Omeng adalah warga Jln. Baru Komplek Tembung Residen A-20 RT 00 RW 00 Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Prov. Sumut.
Omeng di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu yang berperan sebagai Pengedar dan pemakai,dari prestiwa pencidukan itu petugas dapat mengamankan barang bukti berupa :
●1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
●1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar
●1 (satu) lembar kertas warna coklat
●1 (satu) Unit Handphone Nokia Tipe 130 Warna Putih.
●1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih beserta kunci kontak.
●1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor mesin 4A91GJ9397 dan nomor rangka MK2NCWTARKJ003253 An. USMAN PUDIN.
Selanjutnya informasi dapat di himpun dari Kapolres Rokan Hilir(Rohil) AKBP Sigit Adi Wuryanto,S.I.K , M.H dan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH Melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan adanya prestiwa tersebut.
Kemudian AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan terjadi pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 06.00 Wib, Kapolsek mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam akan ada transaksi Narkotika dan kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan pelapor serta saksi melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wib didapat informasi bahwa yang melakukan transaksi Narkotika tesebut ialah sdr Jefri Als Ijum (DPO) kepada sdr Usman Pudin Als Omeng.
Kemudian juga didapat informasi bahwa terlapor sudah mengarah jalan keluar dari kubu dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih. Bersama Pelapor beserta saksi melakukan pengejaran terhadap terlapor dan setiba di Jln. Lintas Kubu Km. 41 Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dilakukan penghadangan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih dan diketahui bahwa nama pengemudi tersebut sdr Usman Pusin Als Omeng.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan didapati 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik bening berukuran Besar dan 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari kantong celana bagian kanan depan yang dipakai sdr Usman Pudin Als Omeng.
Kemudian selanjutnya didapati 1 (satu) Unit Handphone Nokia Tipe 130 Warna Putih dan setelah ditanyai oleh Pelapor, Terlapor mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu didapat dari adik kandungnya yang bernama sdr Jefri Als Ijum (DPO) dan kemudian dilakukan pencarian terhadap sdr Jefri Als Ijum dirumahnya akan tetapi sdr Jefri Als Ijum sudah tidak ada di tempat dan kemudian Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Terang Juliandi.
Penulis: Syaipul Bahri
Sumber: Humas Polres Rohil.