Nasional

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Supir  Pencurian Sepeda Motor

Rokan Hilir-MA
Sepertinya tingkat kriminalitas di Bagan Sinembah semakin hari semakin meningkat mulai dari peredaran Narkoba hingga kasus pidana pencurian,semakin gencar di tindak oleh Polsek Bagan Sinembah dan Jajarannya semakin banyak pula bermunculan kasus pidana baru.
Seperti halnya yang ditayang beritanya oleh berbagai media Online hari ini di kabarkan Polsek Bagan Sinembah membekuk seorang Supir yang terlibat aksi Pencurian Sepeda Motor yang berawal dari laporan Sri Adi(41) warga dusun Jaya Makmur Rt 01 Rw 04 kel. Jaya Agung kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil yang merupakan korban pencurian Sepeda Motor.

Sri Adi melaporkan
Kiki  Wily Sufinda (22) seorang Supir, warga Jl. Lintas Riau Sumut km 14 Kep. Pasir putih kec. Balai Jaya kab. Rokan Hilir,Pada Hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira jam 18.00 WIB di dusun Jaya Makmur RT 01 RW 04 kel. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah kab. Rokan hilir tepatnya di rumah orang tua pelapor dan terhadap terlapor Polsek Bagan Sinembah menerapkan pasal 363 KHUPidana.

Terkait informasi lebih lanjut Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto,S.I.K, M.H dapat memberikan penjelasan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan hal tersebut dimana kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019, sekira jam 18 00 WIB, ketika itu anak pelapor sdr Fredi yang membawa sepeda motor merek HONDA  CRF Tahun 2018 dengan Nopol BM 6048 WV no. Rangka : MH1KD1114JK013621, No. Mesin :KD11E-1013768 Warna merah putih Atas Nama Sri Adi, Milik pelapor.

sedang makan dirumah orang tua pelapor saudari Samsiah, lalu sepeda motor milik pelapor diparkirkan di samping rumah saudari Samsiah Orang tua pelapor, pada saat sedang makan di dalam rumah, anak pelapor mendengar suara sepeda motor yang di diparkirkannya hidup, lalu anak pelapor keluar rumah dan melihat sepeda motor milik orangtuanya tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal, lalu anak pelapor berusaha mencari sepeda motor milik orang tuanya tersebut namun tidak ditemukan, setelah itu anak pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.30.580.000 (Tiga puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Pada hari senin tanggal 01 september 2019 jam 21.00 Wib telah diamankan seorang laki laki diduga telah melakukan  tindak pidanan curanmor yang bernama Kiki Wily Sufinda  dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah Untuk proses lebih lanjut.”Jelas Juliandi.
Penulis : Syaipul Bahri
Sumber: Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *