Nasional

Polsek Bagan Sinembah Ciduk Tiga Sekawan Pengedar Narkoba

Rokan Hilir-MA
Polsek Bagan Sinembah Tidak Mengenal Rasa lelah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,buktinya saja pada hari ini Polsek Bagan Sinembah berhasil menciduk tiga sekawan pengedar dan pemakai Narkoba Jenis Shabu
dengan tempat kejadian perkara di dusun Sei Kayangan Km 37 Des/Kel. Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya kab. Rokan Hilir tepatnya di Rumah Terlapor Dan di Gubuk Belakang Rumah Sdr. MUHIDIN SINAGA.
Tiga sekawan sebagai tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu tersebut adalah Mahidin Sinaga Als Naga (44) warga dusun Sei Layangan Km 37 Des/Kel. Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya kab. Rokan hilir,
Chandra Ivan Als Ivan (37) warga Sei II (Dua) Jl. Makmur Des/Kel. Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya kab. Rokan Hilir dan
Ayu Rahyu(35) seorang wanita paruh baya warga JL lintas Riau-sumut KM 05 Des/Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah kab. Rokan Hilir.

Dari prestiwa pengungkapan itu Polsek Bagan Sinembah berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, 1 (satu) kotak kaleng merk Pagoda warna hitam, 4 (empat) bungkus paket bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng warna Biru, 9 (sembilan) bungkus paket bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,
1 (satu) buah botol Mizone warna biru 11 (sebelas) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (unit) unit Handphone Merek Samsung,
1 (satu) set alat hisap berupa BONG, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 100 (seratus) bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah korek telinga dan 2( dua) buah sendok yang terbuat dari pipet serta berat kotor keseluruhan BB 6,17 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH yang informasinya di himpun melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,”Menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2019 sekira Jam 12.30 Wib, Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun Sei II Km.37 Kel.Balai Jaya Kota Kec.Balai Jaya Kab.Rohil.Tepatnya di rumah terlapor dan kemudian atas informasi tersebut pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL H.ASMAR tentang informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU NUR RAHIM,S.I.K memerintahkan Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya pelapor bersama team opsnal mendatangi TKP dimaksud sesuai informasi warga dan sekira Jam 12.30 Wib,dan kemudian pelapor langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan didampingi Ketua RT setempat.
Kemudian disaat dilakukan penangkapan kemudian terlapor sedang berada dirumah dan Selanjutnya pelapor melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/rumah dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) kotak kaleng merk Pagoda warna hitam yang berisikan 4 (empat) bungkus paket bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) buah kotak kaleng warna Biru yang berisikan 9 (sembilan) bungkus paket bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah botol Mizone warna biru yang berisika 11 (sebelas) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika, dan 1 (unit) unit Handphone Merek Samsung warna putih.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di gubuk belakang rumah kemudian di temukan 2 (dua) orang teman terlapor yang bernama Raja Candra Ipan dan Ayu Rahyu dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) set alat hisap berupa BONG dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 100 (seratus) bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 (dua) buah mancis 2 (dua) buah korek telinga, dan 2( dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa kekantor polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.”Terang Juliandi.
Penulis : Syaipul Bahri.
Sumber: Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *