Polsek Bagan Sinembah Bekuk Penyalahgunaan Narkotika
Rokan Hilir (MA)- Polsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar beserta Tim Opsnal bekuk Sahala Indra Daud Nababan Als Dedek dan Marahalim Tambunan Als Alim diareal kebun sawit milik Tambunan di Balai Jaya kec. Balai Jaya,”Hari Senin tanggal 09 September 2019 Sekira pukul 19.45 Wib.
Dapat diketahui tersangka bernama Sahala Indra Dau Nababan akrab di panggil Dedek (33) warga Jl. Lintas Riau – Sumut Km. 26 Kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir dan Marhalim Tambunan akrab di panggil Alim (25) wargaJl. Lintas Riau – Sumut Km. 26 Kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang di rangkum dari Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman pelani,SH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira Jam 19.00 Wib, Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Penyalahgunanan Narkotika jenis sabu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di Jl. Lintas Riau Sumut Km. 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir, tepatnya di areal kebun kelapa Sawit milik Tambunan.
Iformasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Nur Rahim, S.I.K selanjutnya atas Perintah Kanit Reskrim, Pelapor bersama dengan rekannya yaitu BRIPKA Dedy Candra dan BRIPDA M. Mulyadi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan sekira Jam 19.45 Wib Pelapor bersama rekannya sampai Jl. Lintas Riau Sumut Km. 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir, tepatnya di areal kebun Sawit pak Tambunan kemudian pelapor dan rekannya melakukan pengepungan diareal kebun kelapa sawit Tambunan.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan 7 (tujuh) orang laki-laki sedang berkumpul, mengetahui kedatangan pihak kepolisian ketujuh laki-laki tersebut langsung berupaya melarikan diri namun dapat diamankan 2 (dua) orang diantaranya yg setelah ditanya mengaku bernama Sahala Daud Nababan Als Dedek dan Marhalim Tambunan Als Alim.
Dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol CDR yang terbungkus dengan plastik warna hitam yang didalam botol CDR tersebut ditemukan 15 bungkus paket bening yang berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Magnum warna biru didalam sampul belakang plastik tersebut ditemukan lagi 2 bungkus paket sedang yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap berupa bong yang ditemukan di batang pelepah pohon buah kelapa sawit, 3 buah mancis warna ungu dan kuning, 1 unit handphone Android warna putih.1 unit Handphone Nokia senter warna hitam,1unit Handphone Nokia warna hitam les Silver dan 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 157.000, kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.” Tetang Juliandi.(SB.M).