KriminalNasional

Sempat Melarikan Diri Siroy Pelaku Karlahut Akhirnya di Tangkap Polres Rohil

 

Rokan Hilir-MA Bertani dengan cara membakar lahan memang sejak lama sudah di larang oleh pemerintah baik pemerintah pusat mau pun daerah bahkan Himbauan dari pihak kepolisian khususnya Kapolres Rokan Hilir juga banyak bertebaran dimana-mana khusus daerah rawan ke bakaran hutan gambut dan lahan gambut serta daerah lahan-lahan kering yang rawan terbakar.

 

Sunguh pun rasa kepedulian terhadap lingkungan itu sudah di ingatkan melalui himbauan selebaran dan sepanduk-sepanduk dan lain sebagainya itu tetap masih saja ada petani yang membandel membakar lahan dengan sengaja,jika kedapatan dan di tindak secara hukum oleh pihak kepolisian tentunya tangan mencincang bahu lah yang memikul,semua resiko perbuatan harus lah dipertanggung jawabkan di muka hukum.

 

Seperti halnya yang dilaporkan oleh anggota Polsek Tanah Putih ini, Iptu R. Ginting, SH ( 46) yang dilengkapi saksi-saksinya Briptu Try Putra K. Silitonga (24) dan Bripda Rian Prayuda,(20) terhadap tersangka Muhammad Rifai als Siroy (43) warga RT.01/RW.01 Kep. Teluk Nilap, Kec. Kubu Babusalam Kab. Rokan Hilir-Riau,yang telah kedapatan memakar lahan pertaniannya seluas lebih kurang 500 Ha yang terletak diLokasi II Kampung Kerpe, Kep. Teluk Nilap, Kec. Kubu Babusalam Kab. Rokan Hilir-Riau.

 

Dari perbuatan Siroy itu Polisi mengambil barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan kayu yg terbakar serta terhadap Siroy Polisi mengenakan Pasal yang di persangkakan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana.”Selain itu Polisi juga memastikan titik kordinat lahan yang terbakar betada pada Koordinat :1. N 1°56′ 3″ E 100°37′ 28.”2. N 1°56′ 15″ E 100°37′ 26.”3. N 1°56′ 1″ E 100°37′ 30.”

 

Untuk informasi lebih terang,dapat di himpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto,S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,S.H,” Menjelaskan bahwa Penangkapan terjadipada hari Rabu tgl 07 Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib pada saat pelapor bertugas sebagai team pemadaman karhutla, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar yang mana sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar namun masih saja melakukan pembakaran.

 

Akibat pengolahan lahan dengan cara membakar tersebut api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar dan menyebabkan kebakaran terhadap lahan disekitar TKP, kemudian pelapor mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan didapati informasi bahwasanya Tersangka Muhammad Rifai Alias Siroy sudah tidak berada di rumah lagi, dan pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 Satgas Gakkum Karlahut yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting, S.H beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil di Backup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang behasil menemukan Keberadaan sdr Muhammad Rifai Als Siroy kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan setelah itu terhadap pelaku pembakaran diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir utk dilakukan proses secara hukum.”Jelas Juliandi.

Penulis: Syaipul Bahri.
Sumber: Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *