Bakar Lahan Milik Sendiri M.Fauzi Ditangkap Polsek Bangko
Rokan Hilir-MA
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH dan Tim Opsnalnya berhasil tangkap dan amankan Muhamad FauziSebagai pelaku tindak pidana pembakaran Hutan dan lahan di wilayah hukumnya.M.Fauzi di tangkap atas laporan Suratman (42) anggota Polsek Bangko yang disertai saksi-saksi diantaranya Suryadi Lubis(29) Helmika Suradi Amri(25) kedua saksi anggota personil Polsek Bangko.
Terlapor M.Fauzi Als Fauzi Adalah warga Teluk Bano II yang beralamat tempat tinggal di jln. Ujung kubu Rt/08 Dusun Dataran tinggi kec. Tanjung Tiram Prov. Sumut dan Jl. Teluk Bano II RT/002 Kep. suak tumenggung Kec. Pekaitan Kab. Rohil yang saat ini sudah di amankan Posek Bangko karena diduga telah melakukan tindak pidana pemakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jl.Perkantoran Rt/05 Rw04 Kep.Bagan Punak Meranti Kec.Bangko Kab.Rohil tepatnya di lahan miliknya sendiri di samping kantor Kejaksaan Negeri Rohil.
Berdasarkan Kronologis Kejadian yang disampaikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH yang di terangkan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 14.00 wib pelapor bersama saksi-saksi melihat ada titik asap di Jl.Perkantoran RT.05 RW.04 Kep.Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rohil disamping kantor Kejaksaan Negeri Rohil, kemudian pelapor bersama saksi melaporkan bahwa adanya titik api di Jl. Perkantoran kep.Bagan punak meranti Kec. Bangko tepatnya di samping kantor kejaksaan negeri Rohil kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH dan memerintahkan kanit reskrim berserta anggota opsnal untuk chek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran.Selanjutnya pada saat di TKP kanit reskrim berserta anggota opsnal melakukan chek TKP terkait luas lahan yang terbakar sekitar 1 Hektar dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat membakar lahan tersebut.”Jelasnya.
Kemudian terjadi penangkapan terhadap Tersangka tambah AKP Juliandi,SH yaitu pada tanggal 24 september 2019 sekira pukul 22.00 wib pelapor bersama saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pembakaran lahan berada dirumah pelaku Jl.Sumber sari Rt/02 kep. Suak Temenggung Kec. Pekaitan Kab.Rohil, kemudian pelapor dan saksi melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan kanit reskrim dan anggota opsnal dengan di lengkapi surat printah tugas dan surat printah penangkapan, serta surat pengeledahan badan dan pakaian.
Pada saat sampai di TKP Kanit reskrim dan anggota opsnal mendatangi rumah tersangka Muhammad Fauzi yang pada saat itu sedang tersangka berada didalam rumahnya, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap di tersangka pembakaran lahan dan tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa kepolsek bangko untuk penindakan lebih lanjut.”Terang Juliandi.
Penulis: Syaipul Bahri
Sumber: Kasubag Humas Polres Rokan Hilir ; AKP Juliandi,S.H