BNN Bersama Polsek Sinaboi Amankan Pemilik 4 Bungkus Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi
Rokan Hilir (MA)- Badan Narkotika Nasional(BNN) Pusat dan Kapolsek Sinaboi berhasil ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di wilayah hukum Polsek Sinaboi.
Pada pengungkapan juga dilakukan penangkapan oleh BNN Pusat yang dipimpin Kombes Pol Danil dan di bantu oleh personil Polsek Sinaboi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto.
Lokasi Pengungkapan Narkoba tersebut diJln Utama Sinaboi Kel.Sinaboi Kab.Rohil dengan Tersangka Alif Afrizal (24) warga yang berlamat di-Pulau Rupat Kab.Bengkalis Prov.Riau, Idris (30) warga Tanjung Medang Kab.Rokan Hilir Prov.Riau dan Ani Alias Bandi (45) warga Jalan Utama Sinaboi Kel.Sinaboi Kota, Kec.Sinaboi Kab.Rohil Prov Riau.
Dari pengungkapan itu selain berhasil mengamankan tiga tersangka Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) sebanyak 4 (Empat)Bungkus yang bersikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu – Sabu dan 2 (Dua) Bungkus yang berisikan diduga Pil Ekstasi berjumlah lebih kurang 10.000 Butir.
Untuk lebih terang prestiwa pengungkapan Narkoba itu informasi dapat di himpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H yang membenarkan adanya Pengungkapan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi di wilayah hukum Polsek Sinaboi oleh BNN Pusat beserta Polsek Sinaboi.
Selanjutnya tambah AKP Juliandi,S.H berdasarkan Kronologis yang di sampaikan oleh Polsek Sinaboi kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, bahwa terjadi pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 Wib team BNN Pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol Daniel dan dibantu personil Polsek Sinaboi yang dipimpin Kapolsek Sinaboi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kurir Narkoba, dari hasil introgasi tersangka tersebut mengakui telah menyimpan diduga narkotika milik Ani Alias Bandi yang dikubur didalam tanah di wilayah Kelurahan Sinaboi Kota Kab.Rohil.
Kemudian atas informasi tersebut,Team BNN bersama personil Polsek Sinaboi melakukan pencarian barang bukti diwilayah Kelurahan Sinaboi Kota,selanjutnya menemukan barang bukti berupa Jenis SABU dan INEKS yang dikubur atau ditanam oleh tersangka Alif dan Idris yang menurut pengakuannya di suruh oleh tersangka Ani Alias Bandi.”Jelas Juliandi. (rls/saiful).