Indispliner Dan Terlibat Curanmor, Nasru Dipecat Dari Anggota Kepolisian
TANA TORAJA,Media-Abpedsi. Com
– Nasru sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja dengan pangkat Bripka, secara resmi telah dipecat dan dinyatakan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia, yang digelar di Makopolres Tana Toraja, Kamis (10/10/2019).
Upacara PTDH ini yang dipimpin langsung oleh AKBP Julianto P. Sirait dan dihadiri juga dari jajaran pejabat utama maupun perwira beserta anggota Polres Tana Toraja.
Nasru yang berpangkat Bripka diberhentikan tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan, dan dikuatkan dengan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : KEP/699/VIII/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Julianto P. Sirait, S.H., S.I.K. dalam amanatnya mengatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Nasru, melalui proses yang panjang secara bertahap dari proses pemeriksaan, wanjak serta dilakukan sidang kode etik profesi polri pada tanggal 1 April 2019 dengan merekomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kejadian PTDH ini jangan terulang lagi, sayangi diri sendiri dan keluarga, mari laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara sebagaiamana yang telah diamanahkan dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri”, ucap Julianto P. Sirait, SH SIK dihadapan seluruh personil Polres Tator.
Terpisah, Kasi Propam Polres Tator Ipda Constantinus LW saat ditemui di ruang propam mengatakan bahwa Nasru selain terjerat tindakan indisipliner juga terlibat tindak pidana curanmor di kabupaten Enrekang.
“Yang bersangkutan telah 3 kali disidang disiplin dengan pelanggaran indisipliner meninggalkan tugas selama 30 hari berturut – turut, namun tetap juga tidak dapat merubah perilaku dari yang bersangkutan”, ungkap Kasi Propam.
Lanjutnya, bahwa Nasru juga pernah di jatuhi pidana kurungan penjara di lapas Enrekang selama 2 tahun 3 bulan pada tahun 2014, namun setelah selesai menjalani hukumannya yang bersangkutan tetap tidak masuk melaksanakan tugas di Polres Tana Toraja sampai saat ini sehingga surat PTDH disampaikan ke keluarganya.
“Surat Keputusan PTDH sudah diterima oleh istri yang bersangkutan dan Nasru sendiri tidak diketahui keberadaannya dimana”, terang Ipda Constantinus.
(Widian)