Nasional

Kuwu Jatiseeng Kidul Karaoke Bersama Wanita Pada Saat Jam Kerja

Cirebon, (MA)- Kepala Desa atau Kuwu adalah seorang yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban amanah dan memimpin Desa serta memberikan contoh baik kepada masyarakatnya.

Namun berbeda dengan Oknum Kuwu Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang diduga mengabaikan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016. Oknum Kuwu diduga abaikan Perbup Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 2 dan Pasal 3.

Oknum Kuwu Jatiseeng Kidul diduga berjoget mesra bersama wanita yang bukan istrinya di salah satu ruangan karaoke yang berada di Kota Cirebon pada saat jam kerja (16/10/2019). Diduga terlihat jelas berjoget mesra bersama wanita yang bukan istrinya pada saat jam kerja.

Oknum Kuwu mengatakan “mumet mikiri anggaran laka sing cair jadi karaokean dan itu juga tidak bisa malam, hanya bisa siang sampe jam 5 sore” terang Oknum Kuwu saat dikonfirmasi di tempat karaoke.

Oknum Kuwu diduga abaikan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016, Ketentuan mengenai hari kerja, Jam kerja, Pakaian Dinas dan Hak Cuti bagi Kuwu dan Perangkat Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bab II Hari kerja dan jam kerja Pasal 2: (1) Hari kerja aparatur pemerintah desa adalah 6 Hari yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu, (2) Jam kerja aparatur pemerintah Desa ditentukan sebagai berikut: Hari senin sampai dengan hari Jum’at Jam 7.30 s.d 15.00 WIB dan hari sabtu jam 7.30 s.d 12.00.(inka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *