KABAR LAMTIM–Sat Narkoba Polres Lampung Timur, Berhasil Ungkap 10 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Sukadana, (MA)–Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat obatan terlarang dengan jumlah tersangka 10 orang(satu di antaranya Wanita) dengan barang bukti +- 1 ons sabu – sabu dan ratusan obat terlarang.
Diungkapkan oleh Kapolres Lampung Timur Akbp.Taufan Dirgantoro di dampingi kasat Narkoba Iptu. Abadi saat press release di Mapolres Lampung Timur, Jum’at (25/10/19).
“Sepuluh orang tersangka merupakan pemakai, penyimpan dan Bandar yang berhasil kita tangkap di beberapa kecamatan yang ada di Lampung Timur dengan barang bukti seperti saya sebutkan di atas” ucap Taufan.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dan dari mana barang tersebut di dapat, Dari sepuluh tersangka ini kita kenakan pasal 114 UU No 45 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman khususnya para pengedar atau yang sering disebut Bandar minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, kemudian juga untuk beberapa tersangka kita kenakan kepemilikan sabu-sabu atau Narkoba di sini kita kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman nya mininal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun,” jelasnya.
Dan seorang tersangka, hanya mengaku sebagai kurir dengan upah sebesar Lima ratus ribu rupiah untuk setiap kali transaksi kepada tersangka KI. Sedangkan KI mengaku baru pertama kali dan mendapatkan barang haram tersebut dari MUK warga Telukbetung, Bandar Lampung.
(KMS/BN)