KriminalNasional

Polsek Bagan Sinembah Amankan Penjaga Malam

Rokan Hilir-MA
Seorang Penjaga Malam terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena perbuatannya yang disangkakan dapat di tetapkan dengan Pasal 363 KUHPidana oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah tentang Pencurian dengan Pemberatan.”Minggu 3/11/2019.

Pencurian dengan Pemberatan itu di sangkakan kepada Sopian Alias Pian (25) seorang penjaga malam warga yang beralamat di Simpang Pujud Perumnas Des/Kel.Bahtera Makmur Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir,terbukti setelah ada laporan dari pihak korban Fatimah (60) seorang ibu rumah tangga (IRT) wargaberlamat Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan batu Kota  kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dengan waktu kejadian dan tempat kejadian perkara (TKP) Pada Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira Pukul 03.30 Wib, di Simpang Pujud Jl. Kenanga kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, Tepat nya di dalam Rumah Korban serta di lengkapi dengan keterangan dua orang saksi WW dan AR.

Untuk lebih terang dan jelasnya prestiwa tersebut informasi dapat di himpun dari Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H yang membenarkan bahwa berdasarkan  kronologis kejadian yang di sampaikan pihak Polsek Bagan Sinembah tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 03.30 wib di TKP, telah terjadi dugaan Pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik pelapor sendiri  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 ESP, warna hitam no pol BM 5064 MV , noka: MH1KF1125JK408782, Nosin: KF11F2403620, Tahun 2018 atas nama Legiman, yang dilakukan dengan cara mencongkel daun jendela samping kiri rumah pelapor.

Setelah itu mengambil sepeda motor yang berada diruang tamu dan sebelum mengambil sepeda motor tersebut terlapor terlebih dahulu masuk kedalam kamar anak pelapor untuk mengambil kunci sepeda motor yang berada dibawah bantal anak pelapor dan setelah itu mengambil handphone yang berada diatas tempat tidur anak pelapor kemudian mengeluarkan sepeda motor lewat pintu belakang rumah tersebut, anak pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah anak pelapor terbangun dan kemudian anak Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.

Atas kejadian tersebut  pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta  rupiah)  selanjutnya pelapor melaporkan kejadian Tersebut kepolsek Bagan Sinembah.

Selanjutnya tambah AKP Juliandi,S.H Terlapor ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bagan Sinembah Berdasarkan LP/133 / XI /2019/ Reskrim tim Opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2019 sekira jam 02.00 wib tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor An. Sopian Als Pian berikut barang bukti di Pasar I (satu) Dusun Bhakti Kep. Bakti Makmur Kec.Bagan Sinembah Tepat nya di warung sdr. Posan dan tim Opsnal membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Honda Vario warna Hitam BM 6705 WV.”Papar Juliandi.

Penulis : Syaipul Bahri

Sumber : Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *