KriminalNasional

Polsek Bangko Gasak Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diwilkumnya

Rokan Hilir-MA
Akhir-akhir ini Polsek Bangko dibawah pimpinan Kompol Sasli Rais,S.H semakin tegas dan gencar melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya (Wikumnya) sungguh pun demikian semakin gencar di tindak semakin banyak terungkap pemuja narkotika itu, hal itu membuktikan bahwa pemuja narkotika itu sudah sangat mengurita diwilayah hukumnya hingga pada hari Minggu tanggal 3 /11/2019 belum lama ini pun oleh anggota unit Opsnal Polsek Bangko berhasil menyeret 3 orang Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jl.Labuhan Tangga Besar Gang Mesjid Kep.Labuhan Tangga Besar Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir.

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu itu dibuktikan dengan adanya laporan Bripka Suratman yang juga dilengkapi Tiga orang saksi Helmika suradi amri, Bagus dwi wicaksono dan Febrian ferdy fernando dengan menyeret Tiga Tersangka Wanamrah als siam warga Jl. Labuhan Tangga Besar Gang Masjid RT.001 RW.001 kel. Labuhan tangga besar kec. Bangko dan Wahyu saputra als ayuk warga Jl. Lintas Bagan siapiapi parit 2 Kep. Labuhan Tangga Kecil Kec. Bangko serta Efandi als Apan warga Jl. Bono kep. Labuhan tangga kecil, kec. Bangko.

Tiga serangkai Tersangka itu ditangkap di Jl. Labuhan Tangga Besar Gang Masjid Kep. Labuhan tangga besar Kec. Bangko Kab. Rohil dengan barang bukti(BB) yang di amankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar yg diduga nakotika jenis sabu-sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening sedang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yg berisi plastik bening kosong, 1 (satu) buah dompet berwarna merah,1 (satu) buah tas warna hitam,1 (satu) buah timbangan,1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (buah) buah sendok yang tebuat dari pipet, 1 (satu) buah tabung milton dan 1 (satu) buah kotak hitam sertaUang sejumlah Rp. 619,000.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H dapat dihimpun dari Kronologis Penangkapan yang disampaikan pihak Polsek Bangko kepada kami bahwapada hari Minggu tanggal 03 November 2019 sekira Pukul 00.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya di peroleh informasi tersebut bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di Jl. Labuhan Tangga Besar Gang Masjid Rt 001/ Rw 001 kep. Labuhan Tangga Besar kec. Bangko tepatnya didalam rumah yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek Bangko langsung Menuju ke tempat kejadian perkar(TKP).Sesampainya di Seputaran rumah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu team Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Langsung Oleh Katim Opsnal Bripka Suratman saja, yang dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan badan, surat perintah penggeledahan rumah/ tempat-tempat tertutup lainnya selanjutnya team Opsnal Melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu yang hasilnya 1 (satu) bungkus plastik bening besar yg diduga nakotika jenis sabu-sabu. 5 (lima) bungkus plastik bening sedang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu. 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yg diduga narkotika jenis sabu-sabu. 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yg berisi plastik bening kosong. 1 (satu) buah dompet berwarna merah. 1 (satu) buah tas warna hitam. 1 (satu) buah timbangan. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 2 (buah) buah sendok yg tebuat dari pipet. 1 (satu) buah tabung milton. 1 (satu) buah kotak hitam.Uang sejumlah Rp. 619,000.Selanjutnya yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu langsung dibawa kepolsek oleh team Opsnal Polsek Bangko.

Untuk saat ini pelaku sudah berada diPolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Terang Juliandi.

Penulis: Syaipul Bahri.

Sumber : Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *