Dituduh Curi Kayu Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri
Rokan Hilir (MA)- Sudah Jatuh Tertimpa Tangga itu lah nasib malang yang menyebabkan nyawa korban melayang, “Aneh tapi nyata sehingga sangub bertindak di luar batas kewajaran,membabi buta dan tidak manusiawi sehingga hanya gara-gara sepele sanggup dan tega menghabisi nyawa temannya sendiri yang belum terbukti melakukan kesalahan yang di tuduhkan mencuri kayu cerocok milik pelaku.
Seperti halnya kasus penganiayaan yang sedang ditangan Polres Rokan Hilir yang di laporkan pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekarang jam 11.30 wib telah di temukan korban Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Kep. Babussalam Rokan Kec. Pujud Kab. Rohil.
Penanganan kasus penganiayaan oleh Polres Rokan Hilir tersebut atas laporkan Sutikno (59) warga Dusun II Desa Babu Salam Rokan kec. Pujud Kab. Rokan Hilir yang diduga dilakukan oleh Suhaimi(32) warga RT 02 RW 03 Kep.Babusalam Rokan Kec.Pujud Kab.Rokan Hilir terhadap Buang (korban/52) warga Dusun I Desa Babusalam Rokan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir,yang waktu kejadian perkara hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Hutan Jalan Pasar Senin Desa Babusalam Rokan Kec. Pujud Kab. Rohil.
Laporan penganiayaan itu di lengkapi dengan Saksi-saksi diantaranya Habil (45) warga Jl. Ahmad Yani RT. 05 RW. 06 Kel. Bagan Sinembah Barat Kec. Bagan sinembah Kab. Rohil, Sunardi (42) warga Dusun II Desa Babusalam Rokan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir dan Heriyetno (41) warga RT. 01 RW. 03 Dusun I Desa Babusalam Rokan.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K M.Si yang di sampaikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH ,” Bahwa Terhadap PerbuatanTersangka dikenakan Pasal 351 Jo 338 KUHPidana.
AKP Juliandi,SH menambahkan bahwasannya berdasarkan kronologis kejadian yaitu Pada hari Senin tgl 11 November 2019 Pukul 08.00 wib istri korban Asniar, (48) warga Dusun I Desa Babusalam Rokan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir. Melakukan pencarian terhadap suaminya ( korban ) yang tidak pulang kerumahnya dari bekerja mencari kayu crocok.Kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangga dan masyarakat kemudian oleh masyarakat dilakukan pencarian.
Sekira pukul 10.00 wib masyarakat melakukan pencarian dilokasi pengambilan kayu korban yang ditunjukkan oleh saksi 1.Sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian leher dan tangan , Kemudian korban dibawak ke puskesmas pujud untuk dilakukan visum dengan hasil visum dinyatakan 2 buah Luka robek leher sebelah kiri, dengan panjang 9 cm, Luka robek leher sebelah kanan panjang 4 cm, Luka robek pada dagu bawah dengan panjang 2 cm,Luka robek di bagian tangan sebelah kanan sepanjang 13 cm, Luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang 5 cm.”Terang Juliandi.
Sedangkan berdasarkan Hasil penyelidikan dan interogasi terhadap tersangka Suhaimi (32) Alamat Rt. 02 RW 03 Kep. Babusalam Rokan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Buang dengan cara melilitkan baju tersebut ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama lebih kurang 1 jam lamanya.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, tersangka melepaskan korban dan tersangka mengambil Kampak kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak 1 kali, leher bagian kiri sebanyak 2 kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban, dan selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam Sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali kemudian tersangka meninggalkan korban pulang kerumahnya.”Jelas Juliandi.
Jenazah korban saat ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan Barang Bukti (BB)1 (Satu) buah Kampak milik korban,1 (satu) buah parang milik korban dan 1 baju warna putih milik tersangka sudah diamankan Polisi.”Tandas Juliandi.
Jurnalis : syaipul