Nasional

Pilkades Heuleut Diduga Ada Kecurangan

Majalengka (MA)- Pemilihan kepala desa (Pilkades) dilaksanakan  Sabtu (02 /11/ 2019) serentak di kabupaten Majalengka. Dikecamatan Leuwimunding desa Heuleut ada tiga (3) kandidat calon kepala desa, berikut nama-nama calon dengan nomor urutnya:Nomor urut 1: Andri.Nomor urut 2:Opik chaeropi Nomor urut 3: Rahmat kosasih.
Proses pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai penghitungan suara yang diketuai oleh Oman Abdurahman beserta rekan-rekannya yang tergabung dalam tim 11 cukup menguras tenaga dan menyita waktu, sampai dengan jam 18:00 wib. penghitungan suara masih   berlangsung, dan setelah penghitungan suara selesai dilakukan, hasil yang diperoleh: no. urut 1 : 1.361 suara.no. urut 2 :      19  suara.no. urut 3 : 1.349  suara.
Hasil suara No urut 1 dengan no urut 3 selisihnya tipis hanya 12 suara, unggul no.urut 1. akan tetapi pada saat itu juga tim sukses no urut 3 meminta dan mendesak kepada panitia pilkades untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara dusun 2,karena di duga ada kejanggalan. namun panitia Pilkades tidak mengabulkan permintaan tim sukses no.urut 3″ujar Dadang(48)Minggu(03/11/2019).
Ia juga memaparkan bahwa kejanggalan itu terlihat disaat proses pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara berlangsung, salah satu indikasinya dari permintaan untuk penamabahan “lampu penerangan dikarenakan hari menjelang sore tidak digubris oleh panita,  “cara penghitungan kertas suara yang terkesan cepat menjelang sore hari, “disaat Adzan Maghrib berkumandang penghitungan suara tetap berlangsung,  dan “selisih antara jumlah suara masuk dengan jumlah total suara tidak sama”ujarnya. beliau juga mengatakan (Dadang)”bukannya kami dari calon 03 tidak menerima kekalahan akan tetapi kami butuh keterbukaan sebab kami menilai proses dan hasil penghitungan suara sarat dengan kejanggalan oleh sebab itu pada saat itu juga kami meminta penghitungan ulang kotak suara dusun 2.dan kami sangat menyayangkan panitia Pilkades pada malam itu tidak bisa memberikan keputusan, hingga permasalahan ini harus diselesaikan di kecamatan”ujarnya.
Senin (11/11/2019) kami baru dapat mengkonfirmasi dengan Oman Abdurohman selaku ketua panitia Pilkades yang susah kami temui karena yang bersangkutan sibuk dengan kegiatan. dan setiap poin-poin ketika kami konfirmasikan  beliau tidak memberikan komentar sedikitpun karena semuanya sudah diserahkan ke camat.”ujar Oman Abdurohman.
Minggu  (03/11/ 2019), kedua belah pihak dari calon nomor 1 dan 3 duduk bersama di aula kecamatan dalam rangka musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa heuleut, dan dihadiri oleh camat leuwimunding Iwan Dirwan, Kapolsek IPTU H.Edy Purwanto,Danramil Kapten Inf.Mastam, ketua panitia Pilkades Oman Abdurohman, ketua BPD Agus Krisnanto, wakil ketua BPD Nana rusmana, panwas Didi Ahmadi,Sumarno
Dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan dua poin.
Poin 1: calon kepala desa no.urut 3 tidak menerima hasil musyawarah yang di fasilitasi oleh camat,dan menolak penyelesaian sengketa oleh pemerintahan daerah serta akan tetap menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Poin 2: para calon siap dan bertanggung jawab untuk tidak berbuat anarkis dan siap menjaga keamanan dan kondusifitas desa heuleut dengan menandatangani surat pernyataan. Acara musyawarah ini ditutup dengan saling berjabatan tangan antara kedua belah pihak dan camat leuwimunding menutup dengan pesan semoga dengan kejadian ini kita bisa saling  memaafkan, mempererat tali silaturahmi, menjaga
 kerukunan dan membangun daerah lebih maju lagi”paparnya. (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *