Polsek Pujud Amankan DN Seorang Pengnggaguran Terlibat Sebagai Pengedar dan Pemakai Shabu-Shabu
Rokan Hilir-MA
Lagi-lagi Polsek Pujud IPTU Amru Abdullah,S.I.K Amankan dan gilas Pemuja Narkotika jenis shabu-shabu di wilaya hukumnya.
Tampa memandang dan membedakan setatus sosial seseorang,” Kali ini Polsek Pujud Amankan Tersangka Dermawan Alias Mawan (28) warga Dusun I Tanjung Medan RT 01 RW 01 Kep.Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir-Riau. Tersangka Dermawan Alias Mawan seorang penggangguran yang berperan sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis shabu-shabu.” Senin 11 November 2019.
Tersangka Dermawan Alias Mawan diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir dengan barang bukti(BB) 5 (Lima) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang diperkirakan berat kotornya 5,44 gram , 1 (Satu) Buah kertas pembungkus Nasi warna coklat,1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Y17 Warna Hitam danUang Tunai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Informasi yang dapat di himpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K ,M.Si dan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani,SH yang di terangkan oleh Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH bahwa Pada hari Senin tgl 11 November 2019 Sekira pukul 21.00 wib di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah,S.I.K Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta Anggota Opsnal polsek pujud untuk melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan sekira pukul 22.45 wib anggota polsek pujud tiba di TKP yang berada di warung Sdr.Iwan di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir.
Selanjutnya anggota Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki yang sangat dicurigai mau pergi dan membuang 1 (satu) buah bungkusan warna coklat dari fentilasi Pintu Rumah Kemudian anggota polsek Pujud mengamankan tersangka yang mengaku bernama sdr.Dermawan Als Mawan kemudian anggota polsek Pujud memerintahkan tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut dan ternyata bungkusan tersebut berisakan 5 (lima) Paket Sedang yang berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari kantong celana tersangka sebelah kiri di temukan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y17 Warna Hitam dan di kantong belakang sebelah kanan uang tunai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut anggota Polsek Pujud membawa tersangka dan barang bukti kepolsek pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Terang AKP Juliandi,SH.(SB.M/Humas Polres Rohil)