BKSDA : Hentikan Aktifitas Di Wilayah Lokasi Konservasi Suaka Marga Satwa Lombuyan Salodik
Banggai-Luwuk Utara (MA)- Balai Konservasil Sumberdaya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas diwilayah konservasi hutan pinus SM Lombuyan desa Salodik Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.
Hal ini disampaikan Kepala seksi wilayah II BKSDA Sulteng Iksan Tenkow SH, disela-sela kunjungan kerjanya dalam rangka melakukan peninjauan wilayah konservasi di lokasi hutan pinus yang ada di desa Salodik belum lama ini,hutan tanaman pinus ini berada di area kawasan terlarang, kita ketahui bersama kawasan BKSDA itu sangat di lindungi kelestarianya, sayangnya melihat kondisi hutan tanaman pinus tersebut sudah semakin memprihatinkan nyaris akan mati.
“Antara lain penyebabnya adalah, adanya aktifitas penyadapan getah tanaman pinus oleh oknum masyarakat yang dinilai tidak bertanggungjawab itu,” kata petugas BKSDA kabupaten Banggai yang setiap bulannya melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah koservasi tersebut itu, Menurut kepala seksi wilayah II Sulawesi Tengah kunjungan kerjanya itu sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat yang telah melakukan penyadapan getah tanaman pinus maupun pihak yang membuka kebun didalam areal kawasan konservasi tersebut.
Sebab, kondisi tanaman hutan pinus diwilayah konservasi SM Lombuyan tersebut itu sudah memprihatinkan, disebabkan adanya aktifitas penyedapan getah pinus oleh masyarakat dan aktifitas lainya yang berpotensi telah merusak tanaman pinus atau ekosistim diwilayah balai konserfasi sumber daya alam (BKSDA) tersebut.
Kepala seksi Iksan Tenkow, sampaikan langsung larangan penyadapan kepada semua elemen masyarakat, maupun oknum anggota Dinas Kehutanan KPH Balantak inisial YS selaku bigbos alias pembeli Getah dari karyawan penyadap getah pinus yang membuat akses jalan lintasan mengangkut getah pinus untuk tidak lagi beraktifitas melewati dilokasi kawasan BKSDA Lombuyan satu, tegas Kepala Seksi dan kepala Resor BKSDA Ra’is Laumarang.
Menanggapi penyampaian BKSDA, masyarakat desa Salodik menyatakan kesiapannya untuk tidak melakukan aktifitas diwilayah yang dimaksud itu, namun demikian, masyarakat setempat juga meminta semua kendaraan roda dua yang melintas/melewati wilayah kawasan konservasi pun harus dilarang.
“Agar ada keadilan dalam penegakan hukum dan aturan dimaksud itu,Jadi bukan hanya berlaku bagi masyarakat penyadap saja, sebab ada juga aktifitas yang melintasi akses jalan diwilayah kawasan konservasi untuk melakukan pengangkutan hasil penyadapan getah pinus milik oknum Dinas Kehutanan KPH Balantak dengan inisial YS,” ucap warga setempat.
Babinkamtibmas desa Salodik sepakat dan menyetujui kalau semua yang beraktifitas didalam kawasan BKSDA harus di hentikan, baik itu kendaraan roda dua pengangkut Getah Pinus harus di Stop demi tegaknya sebuah aturan dan keadilan, jangan sampai ada kesan aturan tebang pilih tegas Babin Herman kepada Kepala Seksi wilayah II Sul-Teng serta petugas BKSDA Kabupaten Banggai lainya.
Permintaan masyarakat itu di amini oleh pihak BKSDA, semua aktifitas harus di hentikan, terutama kendaraan roda dua pengangkut getah pinus milik oknum dinas kehutanan KPH Balantak itu, Bila larangan kami tidak di indahkan, maka kami dari pihak BKSDA akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, imbuh Iksan Tenkow SH.
Kepala Resort BKSDA Rais Laumarang mengatakan saya sudah berulangkali menyampaikan kepada YS, namun tidak di indahkan. Disisi lain, YS merupakan pegawai Dinas Kehutanan KPH Balantak yang harusnya tau dan patuh terhadap aturan undang-undang kehutanan, bukan sengaja untuk dilanggar ucap kepala resor Ra’is Laumarang.
“Iksan Tenkow SH, mengajak kepada semua elemen masyarakat Salodik bergandengan tangan untuk menjaga dan mengawasi kawasan hutan pinus agar tetap lestari tandasnya, kemudian di tahun 2020 bulan februari tepatnya hari sampah BKSDA wilayah II Sulawesi Tengah dilaksanakan di kawasan hutan pinus BKSDA desa Salodik kecamatan Luwuk Utara, terang Iksan Tenkow SH, (Nakir)