Polres Rohil Musnahan BB 44,65 Gram Narkotika jenis sabu Dari Tersangka Supartik
Rokan Hilir-MA
Polres Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika baru ini, Pemusnahan itu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekira pukul 15.30 Wib telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 44,65 Gram atas nama Tersangka Supartik alias Atik.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH yang di sampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH menyebutkan bahwa pelaksanaan giat pemusnahan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad, SH, Penasehat Hukum Afrizal, SH, Angota Si Propam, Sat Tahti, dan Penyidik Sat Res Narkoba. Selama Pelaksanaan Giat, berjalan dengan aman tertib dan lancar.”Ucap Juliandi.
Penulis : Syaipul Bahri
Sumber: Humas Polres Rohil.