Nasional

Polsek Simpang Kanan Ciduk Dua Orang Warga Labusel Penyalahgunaan Narkotika 

Rokan Hilir (MA)- Karena sering mendapat informasi bahwa di Jl.Datuk Paduka Kel.Simpang Kanan Kec.Simpangkanan Kab.Rokan Hilir Prov.Riau tepatnya diwilayah hukum Polsek Simpang Kanan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu,Brigadir Sariyono anggota Polsek Simpangkanan nekat laporkan kepada Kapolsek Simpang kanan dengan maksud dan tujuan supaya perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilkum Polsek Simpang Kanan itu terungkap.
 hasil laporan Brigadir Sariyono itu ditanggapi Kapolsek Simpang Kanan dengan hasil dapat diseret dua orang pelaku warga Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.”ada pun dua orang pelaku sebagi terlapor itu adalah Eko Juanda (20) warga Ponang Damai Kab. Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut dan Fariz Budi Hantoro(17) warga Ponang Damai Kab. Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.
Adapun kejadian perkara terjadi pada hari Juma’t tanggal 15 November  2019, sekira Jam 23.30 Wib.dengan tempat kejadian perkara (TKP)Jl. Datuk Paduka Kel. simpang Kanan Kec. simpang kanan Kab. Rohil. Tepatnya di depan Bank BRI Unit Simpang Kanan.”Dalam penggungkapan itu  Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa1 (Satu) Bungkus Plastik bening Paket Kecil berisi Butiran kristal warna Putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu-Shabu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Karisma dengan tanpa Nomor polisi Warna Hitam dan1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo A1k Warna Hitam.
Untuk lebih detilnya informasi penggungkapan itu dapat dikonfirmasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K, M.Si dan Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi,SH.”membenarkan adanya kejadian prestiwa penggungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan tersebut. AKP Juliandi menerangkan sesuai kronologis Penangkapan yang disampaikan bahwa terjadipada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira pukul 23.30 wib yang Mana pada saat itu pelapor mendapat informasi bahwa di Jl. Datuk Paduka Kec. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis Shabu-shabu.
Setelah menerima informasi tersebut pelapor langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Boy Setiawan S.AP.,M.Si selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan kepada anggota unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian pelapor bersama dengan Briptu Guntoro dan Briptu M. Rifaisal Langsung menuju kelokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi yang dimaksud pelapor bersamadengan Bribtu Guntoro  dan Briptu M. Rifaisal mencurigai terhadap pengendara sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma tanpa Nopol.
Selanjutnya pelapor bersama Briptu Guntoro  dan Briptu M. Rifaisal menyetop 2 (dua) orang pengendara tersebut dan menggeledah, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua orangpengendara sepeda motor bernama  Fariz Budi Hantoro dan Eko Juanda.
Kemudian Pelapor bersama dengan  Briptu Guntoro danBriptu M. FAISAL menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik bening paket Kecil Yang Didalamnya Terdapat Butiran Kristal Yang Di Duga Narkotika Jenis Shabu-Shabu di tangan kanan sdr.  Eko Juanda.
Selanjutnya ke 2 (dua) orang terlapor beserta barang buktinya langsung di bawa ke kantor Polsek Simpang kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Terang Juliandi. (syaipul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *