Jurnalis Kota malang Dapat Ancaman Dari Salah Satu Ormas
Malang, (MA ) – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menyiapkan lima pilar utama yang akan dijadikan landasan transformasi ekonomi untuk mewujudkan Indonesia maju. Kelima pilar tersebut saling berkaitan dan membentuk pondasi pembangunan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah peran media sebagai bentuk kontrol sosial dan penyeimbang sebagai transformasi informasi yang akan di konsumsi ke publik.
Namun salah satu pilar yaitu jurnalis kerap kali mendapat intimidasi oleh orang pencari muka pejabat baik itu di daerah maupun kelas kementrian. Kejadian pengancaman dan intimidasi juga terjadi pada jurnalis khususnya yang bertugas di Kabupaten Malang.
Bertempat di lokasi pecel pincuk, Stasiun KotaBaru, kota Malang (18/11/2019) 12 awak media berkumpul untuk mencari solusi terkait ancaman oleh oknum ormas yang merasa risih dengan tulisan tajam jurnalis dalam menjalankan kinerjanya, Salah satu rekan media yang berinisial BS mengaku mendapat ancaman, jika terus terusan menggangu proyek salah satu rekanan Dinas di wilayah Kab. Malang.
“Saya di ancam bukan melalui saya langsung tapi melalui rekan saya untuk menyampaikan ke saya agar tidak mengkritisi proyek yang ada di seputaran kabupaten Malang.”tuturnya.
Mendengar cerita BS, malam itu juga menyepakati membentuk tim investigasi untuk menyoroti seluruh proyek di kabupaten Malang. Saya akan bagikan RAB sebagai bahan kontrol sosial agar data yang diperoleh akurat.”tegas.
Jika benar ada dugaan penyimpangan maka temuan tersebut langsung diserahkan ke penegak hukum untuk di proses secara profesional.”tutur rudi.
Sam ibra juga angkat bicara, Kita akan koordinasi dengan APH di jakarta melalui Pemred masing masing untuk mengawal data temuan kami melalui surat tembusan yang di kirimakan ke penegak hukum salah satunya ke Propam Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawas ( Jamwas),”tutur sam ibra yang pernah bekerja di stasiun televisi di Jawa Timur.
Awak media yang hadir berharap, kasus serupa berupa intimidasi dan pengancaman sudah tidak ada lagi di kabupaten malang. Apalagi tugas jurnalis sangat berat karena membantu pemerintah menstabilitas kemajuan Negara Indonesia di kancah Internasional. Apalagi kinerja jurnalis di lindungi oleh UU PERS Tahun 1999 No 40. maka dari itu rekan- rekan jangan pernah mundur di dalam membedah kasus demi tegaknya kebeneran.(djaka).