KriminalNasional

Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rokan Hilir (MA)- Di awali  informasi yang di peroleh dari masyarakat oleh Ps.Kanit Reskrim Sinaboi Bripka Joan Kurniawan kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi gelandang Doni Ardi (DA) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Jl.Lintas Poros Sungai Nyamuk.” Senin,  (18/11/2019).
Dari perestiwa pengungkapan itu Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dapat mengamankan Barang Bukti (BB) 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu shabu, 5 (Lima) bungkusplastik bening kosong,1 (Satu) buah sendok pipet, 1 (Satu) buah kaleng merk kiwi warna hitam,1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna biru kombinasi putih plat nomor BM 6210 HD dan 1(Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha mio warna hitam.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K ,M.Si dan Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani,SH yang di sampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH,”Membenarkan adanya prestiwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Sinaboi yang tersangkanya berinisial DA dan sekarang bersama BB sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi.”Jelasnya.
Kemudian Selanjutnya terang AKP Juliandi,SH berdasarkan kronologis Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sekira pukul 19.00 Wib Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi bahwa di Jln.Lintas Poros Sungai Nyamuk sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Doni Ardi(DA),selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi akan hal informasi tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan kepada Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan agar melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Bripka Joan Kurniawan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama Bripda Josep.P.Matondang.Dan pada saat tiba di TKP Bripka Joan Kurniawan dan Bripda Josep.P.Matondang melihat pelaku Sdr.Doni Ardi yang saat itu berada diatas sepeda motor miliknya jenis Honda merk Beat warna biru les putih dipinggir jalan depan rumah tersangka dan saat itu 2 (dua) orang rekannya bernama Sdr.Iwan Bin Antan Payan (DPO) dan Sdr.Destra (DPO) sedang duduk dibangku diseekitar pelaku Doni Ardi sempat melarikan diri.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Doni Ardi ditemukan 1 (Satu) buah kaleng merk kiwi yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket plastik bening warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 5 (Lima) bungkus plastik kosong pembungkus narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya.Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.”Terang Juliandi . (syaipul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *