Anggaran Dana Desa Untuk Pemkab Aceh Selatan Mencapai 208 Milliar Tahun 2020
ACEH SELATAN,Media-Abpedsi.com
– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur AcehNova Iriansyah,menyerahkan dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang diterima langsung Bupati Aceh Selatan H.Azwir. S. Sos
Penggunaan anggaran tersebut haruslah dilaksanakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Aceh,” Pesan Plt Gubernur Nova Iriansyah, saat penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dikutip dari reles Humas di gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 21/11/2019
Untuk Tahun Anggaran 2020, Daftar Alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan terdiri dari , Dana Bagi Hasil Rp.13.6 Milliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.686.8 Milliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp.119.2 Milliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.115.1 Milliar , Dana Insentif Daerah Rp.10.4 Milliar dan Dana Desa Rp.208 Milliar.
Artinya, pemerintah pusat telah menganggap pelayanan dasar publik baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Aceh kian membaik.
“Alokasi anggaran yang jumlahnya sangat besar tersebut, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Nova.
Para Pengelola Anggaran, ujar Nova haruslah memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan sebelumnya. Selain itu, seluruh pihak terkait untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa.
Untuk Tahun Anggaran 2020, pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp.51,9 triliun APBN untuk Provinsi Aceh. Anggaran itu terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.14,76 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.37,17 triliun. Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh 785 Satker dengan rincian alokasi sebesar Rp.14,2 triliun dilaksanakan oleh Satker dengan kewenangan Kantor Pusat dan Daerah, dan sebesar Rp.532 miliar dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sementara alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020 di Aceh adalah sebesar Rp.37,17 triliun. Dengan rincian, Transfer ke Daerah sebesar Rp.32,1 triliun dan Dana Desa sebesar Rp.5 triliun. Khusus untuk Dana Insentif Daerah, pada Tahun Anggaran 2020, sejumlah 21 Pemerintah Daerah mendapatkan alokasi DID dengan total sebesar Rp.514,9 miliar. Meningkat jauh dari Tahun Anggaran 2019, dimana hanya 10 kabupaten/kota yang menerima DID sebesar Rp.131 miliar.
Dikutip dari portal web Humas Provinsi Aceh , bahwa Total belanja negara berupa Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Aceh mengalami peningkatan hingga mencapai Rp.844 miliar. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pembendaharan Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan kenaikan itu merupakan bentuk apresiasi pusat atas raihan WTP selama 2 tahun berturut-turut kepada seluruh jajaran pemerintahan di Aceh.
“Penetapan APBA sebelum akhir tahun juga menjadi indikator kinerja yang menjadi alasan bertambahnya alokasi DID Kabupaten dan Kota se Aceh,” kata Zaid Burhan.
Zaid Burhan mengatakan, dengan semakin meningkatnya alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Aceh di tahun 2020, agar digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Aceh.Pungkasnya.(ZM)