KriminalNasional

IRT Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi

Rokan Hilir (MA)- Jika ada dugaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di lingkung sekitar,Masyarakat jangan sungkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian dengan maksud dan tujuan supaya bisa ditangkap dan diberikan efek jera sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini.
Seperti yang dilakukan Polsek Bangko Kompol Sali Rais,SH baru ini,dimana Kapolsek turun langsung memimpin penangkapan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bersama anggota unit Opsnal Polsek Bangko pada hari Rabu tanggal 20 November 2019.
Penangkapan yang di pimpin Kompol Sasli Rais,SH itu awalnya adalah terjadi berkat informasi masyarakat kepada Bripka Suratman selanjutnya Bripka Suratman melaporkan kepada Kapolsek Bangko,berkat informasi dan laporan itu berhasil ditangkap Rahmawati seorang pengurus rumah tangga warga Jl.Durian Kel.Bagan Jawa Pesisir Kec.Bangko KabRokan Hilir.
Dari TKP Penangkapan berlokasi di Jl.Durian Kel. Bagan jawa pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil,itu Team Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2(dua) bungkus plastik bening sedang bekas sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) kantong yang berisikan plastik bening kosong,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1(satu) buah tas warna merah merk mustika,1(satu) unit HP merk nokia warna hitam, 1(satu)buah isolasi warna putih beserta tempat nya berwarna hijau,2(dua) buah sendok terbuat dari kertas,1(satu) alat penghisap,2(dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah pipet plastik,1(satu) buah mancis,1(satu) buah gunting warna biru dan 1(satu) plastik warna hitam.
Dapat dihimpun informasi dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K ,M.Si dan Kasat Res Narkaba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH yang di terangkan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH bahwa kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira Pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya di peroleh informasi tersebut bahwa pelaku  yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di Jl.Durian Kel.Bagan jawa pesisir kec. Bangko tepatnya didalam rumah yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Polsek Bangko langsung Menuju ke TKP. “Sesampainya di seputaran rumah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu team Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Langsung Oleh Kompol Sasli Rais,SH , yang dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan badan, surat perintah penggeledahan rumah/ tempat-tempat tertutup lainnya selanjutnya Team Opsnal Melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu yang hasilnya 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2(dua) bungkus plastik bening sedang bekas sabu-sabu,1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) kantong yang berisikan plastik bening kosong,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1(satu) buah tas warna merah merk mustika,1(satu) unit HP merk nokia warna hitam,1(satu)buah isolasi warna putih beserta tempat nya berwarna hijau, 2(dua) buah sendok terbuat dari kertas,1(satu) alat penghisap,2(dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah pipet plastik, 1(satu) buah mancis,1(satu) buah gunting warna biru dan1(satu) plastik warna hitam.”Terang Juliandi.
Kemudian selanjutnya yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu langsung dibawa kepolsek Bangko.”Untuk saat ini pelaku sudah berada dipolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Tandasnya.(SB.M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *