Drs. Lutfi Isa Anshori, M.M Melarang Adanya Pungutan Liar Di SMA-SMK Lumajang
Lumajang, MA – Para siswa/siswi SMA/SMK Negeri di Kabupaten Lumajang ibaratnya dijadikan ‘sapi perah’ oleh pihak sekolah untuk melakukan pungutan. Karena sudah bukan rahasia, seluruh SMA/SMK Negeri melakukan pungutan dengan berbagai macam fungsi dan kegunannya.di dalam mencari Celah Agar selalu bisa Mendapatkan Pungutan. (22-11-2019)
Hal ini yang kemudian menjadikan orangtua siswa/siswi ada yang keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Karena selain bayar SPP, orangtua juga masih harus membayar pungutan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah Tersebut.
Seperti yang sudah mencuat sebelumnya yang dilakukan oleh SMAN 3 Lumajang. Ada orangtua yang kemudian melaporkan adanya pungutan, ke Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang.
Pungutan yang dilakukan oleh sekolah mencapai Rp 2 juta per siswa. Laporan orangtua itu kemudian ditindak Lanjuti oleh Cabang Dinas Pendidikan, dengan mendatangi SMAN 3 Lumajang dan meminta untuk mengehentikan pungutan pengutan Liar.
Kepala Cabang Dinas Penidikan Jatim Wilayah Jember-Lumajang Drs. Lutfi Isa Anshori, M.M menyampaikan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah itu tidak sesuai dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pungutan dana tersebut tidak sejalan dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No 900/5207/101.1/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang larangan penarikan uang SPP bagi SMA dan SMK,” Tegasnya
Menurutnya jika sekolah ada kegiatan, tidak perlu melakukan penarikan selama bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Ada beberapa pos kegiatan yang sebenarnya bisa dan boleh dibiayai dari dana BOS dan BPOPP,” jelas Lutfi.
Jurnalis:Djaka Pratama
Editor :Redaksi.