Nasional

Polsek Panipahan Ciduk BS Kurir Shabu Asal Labuhan Batu

Rokan Hilir-MA
-Baini Syahputra Alias Putra (28) warga Tanjung Balai, Gg Semangka Lk. II RT. 000/ RW.000 Desa Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kab. Labuhan Batu Asahan Prop. Sumatera Utara.”Terpaksa berhadapan dimeja penegak hukum wilayah Polsek Panipahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berperanan sebagai kurir barang haram Narkoba jenis shabu-sabu.

Putra di ciduk di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kota Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.”dengan berat kotor (BB) 6.01 gram.

Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K, M.Si dan Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH yang di terangkan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Bulan Nopember Tahun 2019 sekira pukul 15:00 Wib, Pelapor Bripka Crustny Butar-Butar mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang berasal dari Tanjung Balai Asahan Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan Kapal Very yang sedang menuju ke Panipahan diduga ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya, Pelapor memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar,SH.

Setelah Kapolsek panipahan Iptu Zulmar,SH mendapat informasi tersebut dari Pelapor, selanjutnya Kapolsek Panipahan memerintahkan Pelapor beserta dengan 2 (dua) orang rekan kerja Pelapor yang bernama Brigadir Yuda Ariandi dan Brigadir Jonata M.Sialagan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan sekira pukul 16:00 Wib, Pelapor beserta dua orang rekan kerja pelapor berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Baini Syahputra Alias Putra yang saat itu sedang berada dijalan Bhakti dekat Pelabuhan Very Panipahan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan disaku celana pelaku barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna biru yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit handphone Nokia Warna Putih. Atas penemuan tersebut tersangka Baini Syahputra Alias Putra dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan Guna proses lebih lanjut.”Terang Juliandi.(SB.M/Humas Polres Rohil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *