Kejari OKU Gelar Penyuluhan Hukum
Oku (MA)- Senin 25 Nopember 2019 pada pukul bertempat di Aula gedung serba guna Desa Tanjung Karang Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU berlangsung acara Penyuluhan Hukum dengan tema ” aspek korupsi dlm pengolaan dana desa”memahami untuk menghindari” dalam tata kelola keuangan Desa Tahun anggaran 2019 Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Pada kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH. diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas.SH. Kadin PMD Ahmad Firdaus. Camat Baturaja Barat kab. Oku Heriyami.Para Kades se-Kec. Baturaja Barat. Para perangkat desa n Pendamping Desa se- ke Kec. Baturaja Barat
Pada Sambutan Camat Baturaja Barat Kab. OKU sekaligus membuka acara kegiatan Luhkum. Bahwa acara kegiatan diikuti 7 (Tujuh)Kades, perangkat desa, Pendamping Desa dan pihak Kecamatan Baturaja Barat lebih kurang berjumlah 50 peserta.
Kasi Intelijen Abu Nawas, SH.
Didalam penyampaian mengatakan Agar penggunaan dana desa dikelola dengan baik, sesuai dg APBDes yg telah disusun agar tidak menyimpang sehingga tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu, Dana desa dithn 2019 ada skala prioritas ttg penanggulangan bencana.Para kades wajib mempedomani permendagri no 114 thn 2014 ttg pedoman pembangunan Desa. Uu No. 31 thn 1999 jo Uu no 20 thn 2001 ttg tipikor. Saber pungli krn maraknya pungli di desa2.Karhutla sosialisasi pasal 187, 188 KUHPidana. Radikalisme n terorisme. (zar)