Nasional

Dana APBK Aceh Selatan Tahun 2020 Rp1,4 triliun di sahkan

 

Aceh Selatan,Media-Abpedsi.com

–  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBK) Tahun 2020 sekitar Rp1,4 triliun. Di gedung lantai II DPRK Tapaktuan, Senin sore (25/11/2019).

Hasil pembahasan disahkan dalam berita acara pengesahan rancangan Qanun APBK Aceh Selatan tahun 2020 dalam sidang paripurna penutupan, di gedung DPRK setempat.

Sidang paripurna pengesahan APBK 2020 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Bustami,SE didampingi Wakil Bupati Tgk Amran, Dandim 0107 Letkol Inf R Sulistiya Herlambang HB dan Kapolres. Turut hadir Sekda Nasjuddin, anggota DPRK dan para kepala SKPK.

Pada rapat pengesahan APBK Tahun 2020, empat fraksi DPRK Aceh Selatan yakni Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fraksi Demokrat, Pelangi dan Fraksi Partai Aceh (PA) menyetujui dan sepakat menerima hasil pembahasan rancangan qanun APBK 2020 tersebut.

DPRK Aceh Selatan mengesahkan APBK tahun 2020 yang telah dibahas antara Badan Anggaran DPRK dengan TAPK Pemerintah Aceh Selatan dengan rincian yang disepakati yakni Pendapatan Rp1,475.284.230.455.00, Belanja Rp1.516.903.262.724.00, Defisit Rp41.619.032.279.00, Pembiayaan Rp41.619.032.268.00, dan silpa tahun bekenaan nol.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, mengatakan, laporan yang disampaikan anggota DPRK dalam paripurna, baik laporan badan anggaran  dan pandangan umum serta pendapat  fraksi – fraksi itu merupakan masukan kepada Pemerintah Aceh Selatan.

” Penghargaan kami sampaikan kepada SKPK yang telah bekerja sama dengan DPRK dan TAPK yang telah berkontribusi dalam pembahasan pengesahan rancangan qanun APBK 2020   pada hari ini untuk menuju Aceh Selatan hebat,” tutupnya  (ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *