Nasional

P3HI Sudah Sesuai Kode Etik Advokat

Banjarmasin  (MA)- Tidak benar P3HI melaksanakan Sumpah Advokat melanggar kode etik advokat Organisasi Advokat PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (P3HI) dalam SUMPAH ADVOKAT melaksanakan amanah dan ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris. saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat telepon, Kamis (28/11/2019) menanggapi pemberitaan disalah satu media online di Banjarmasin berkaitan protes keras Abdullah dan Taufik Hidayah yang merupakan Ketua dan Sekretaris DPC PERADI Kota Banjarmasin terhadap keberadaan DPN P3HI di Banjarmasin.
“Dengan amanah UU Advokat tersebutlah kita mengusulkan para sarjana yang berlatar belakang hukum yang telah memenuhi syarat untuk di resmikan dan diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga mereka resmi berprofisi sebagai advokat, ” ucap Advokat, Aktivis juga Dosen ini mengatakan kepada sejumlah awak media.
Menurut Aspihani, mereka yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
“Advokat itu diangkat dan dilakukan oleh Organisasi Advokat dan salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Terserah Organisasi Advokat manapun, pastinya sih Organisasi Advokat yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, seperti P3HI ini terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018,” papar tokoh pencetus Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.
Selanjutnya Aspihani mengatakan, P3HI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang lahir dari prakarsa tokoh-tokoh advokat dan pengacara Kalimantan dan P3HI terlahir berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003. Dimana dijelaskan pada Pasal 1, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.
Selain itupula dijelaskan pada Pasal 28, di.dalam UU Advokat No.18 tahun 2003 ini, Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, ucap Aspihani.
“Jika ada sahabat-sahabatku yang memprotes keberadaan P3HI di Kalsel ini merupakan hal yang keliru, seharusnya mereka bersyukur di Banjarmasin khususnya dan di Kalimantan pada umumnya ada Organisasi Advokat berdiri dan berkantor pusat, karena UU tidak melarang siapapun sekalipun anak banua berkarya mendirikan Organisasi Advokat, sepatutnya mereka bersyukur dan mensyukurinya,” ujar Aspihani.
Aspihani menegaskan, dirinya bersama tokoh advokat muda di Kalimantan mendirikan Organisasi Advokat P3HI ini guna mempermudah para anak banua yang ingin berprofisi sebagai Advokat, karena menurut tokoh muda Kalimantan Selatan ini, para sarjana hukum di Kalsel sangat kesulitan untuk menjadi advokat/pengacara, “di P3HI peluang mereka terbuka untuk berprofisi sebagai advokat, walau mudah, tentunya juga kita laksanakan prosudural sesuai dengan amanah UU Advokat sendiri,”. tukas Aspihani
Adanya protes keras dari advokat senior Kalsel tentang keberadaan Organisasi Advokat P3HI, Aspihani berujar “Biarlah Anjing Menggonggong, Kafilah berlalu dan mudahan-mudahan mereka bisa meresapi arti bersyukur kepada Allah SWT. Apapun alasannya dan siapun penghalangnya, selama itu benar dan tidak melanggar UU, P3HI tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tukasnya mengakhiri pembicaraannya.
 (dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *