Terkait Penggusuran, Kala’tiku : Kita Masih Akan Dialog Terus Bersama Masyarakat
TORAJA UTARA, (MA)– Penertiban bangunan di pinggir jalan maupun pinggir sungai yang dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai, sepanjang jalan poros Rantepao – Makale, kecamatan Kesu’, sudah masuk tahap peringatan ke 3.
Terkait hal tersebut, saat ditemui oleh Widian selaku Wakil Kepala Perwakilan Sulsel dari media-abpedsi.com bersama Ashe salah satu pemuda dari lembang Sangbua’, Kala’tiku Paembonan selaku bupati Toraja Utara mengatakan dan memberikan pernyataan jika semuanya masih akan kita diskusikan bersama masyarakat yang ada di lokasi tersebut untuk mengambil keputusan yang terbaik.
“Ya, mengingat Natal dan Tahun Baru dulu. Jadi saya kira begitu dan pembahasan serta dialog masih akan berlangsung terus dan sudah hampir ketemu penyelesaian persoalan ini”, ungkap Kala’tiku Paembonan saat ditemui di Rujabnya, Jumat (29/11/19).
Dan Bupati juga katakan bahwa bilang saja dan sampaikan ke saudara – saudara kita di sana bahwa kelihatannya bisa diatasi dan sampaikan tetap tenang.
“Jadi sampaikan ke sana bahwa kelihatannya bisa diatasi dan sampaikan bahwa tenang saja kemudian tetap berdoa semoga kita diberi tuntunan semua untuk mendapatkan yang terbaik”, jelas Kala’tiku.
Bupati Toraja Utara, Kala’tiku Paembonan juga mengatakan jika mudah – mudahan kami bisa bertemu dengan masyarakat disana untuk menyelesaikan masalah ini.
Diketahui bahwa sebagian bangunan sepanjang poros Rantepao – Makale depan Misiliana Lembang Tallulolo dan depan SPBU Misiliana serta fi Eran Batu Lembang Rinding Batu sudah dibongkar pemiliknya karena status bukan tempat tinggal namun yang belum dibongkar adalah status rumah tempat tinggal.
Sebagian bangunan tersebut belum dibongkar karena sebagai rumah tempat tinggal dimana pemilik bangunan belum mendapatkan tanah tempat pindah bahkan ada juga yang tidak tahu mau dapatkan uang darimana lagi untuk bisa mendapatkan tanah untuk pindah.
(Widian)