Nasional

Akhirnya Terbongkar Taufik Hidayat Adalah Dalang Penghasut Rencana Gugatan P3HI

Banjarmasin (MA)- Akhir akhir ini dihebohkan rencana Gugatan puluhan Advokat terhadap Organisasi P3HI yang diwakili H. Abdullah, S.H. Ketua DPD IPHI Kalsel dan Taufik Hidayah, S.H. M.H. Sekretaris DPD IPHI Kalsel tidak hanya di media massa namun juga marak dibicarakan para aktivis dan praktisi hukum.
Bak nasi sudah menjadi bubur, ibarat pepatah mengatakan terlanjur maju dan kepalang basah lebih baik basah sekalian, namun Integritas dan kredibilitas Pengacara senior H. Abdullah M Saleh, S.H. dipertaruhkan, pasalnya sudah kepalang tanggung berencana menggugat P3HI malah lempar bola sembunyi tangan mengungkapkan bahwa rekannya Taufik Hidayah, S.H., M.H. adalah Dalang atau Aktor yang menghasut kesana kemari para senior – senior Advokat untuk mempermasalahkan Organisasi P3HI dengan tuduhan melanggar kode etik juga tidak berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003.
Informasi yang dihimpun media ini didapatkan, mereka berkesimpulan bahwa Organisasi Advokat yang berhak melakukan pengajuan sumpah advokat wajib mendapatkan restu dari organisasi advokat yang telah ada sebelum Undang Undang Advokat, yaitu ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia, (AAI) ,Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, (IPHI) ,Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia,(HAPI) ,Serikat Pengacara Indonesia, (SPI) ,Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, (AKHI) ,Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia* (APSI).
Tanpa restu kedelapan Organisasi Advokat tersebut diatas, menurut pemikiran H. Abdullah M Saleh dan Taufik Hidayah maka Organisasi Advokat tersebut Cacat Hukum, dan dari situlah dasar hukum yang membuat mereka berkeinginan menggugat satu-satunyabdan pertama kali Organisasi Advokat yang dikahirkan atas inisiatif anak banua, padahal berdirinya Organisasi Advokat IPHI tempat mereka bernaung juga bersamaan dengan P3HI ditahun terdaftar berbadan hukum / AHU Kemenkumham di tahun 2018.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum DPN Organisasi Advokat P3HI Aspihani Ideris mengatakan : Dasar Hukum yang mereka gunakan adalah “Ketentuan Peralihan” sebagaimana diterangkan dan didefinisikan pada lampiran UU pembentukan Perundang Undangan oleh anggota saya sebelumnya M. Hafidz Halim, S.H. dari Kotabaru, seharusnya mereka memahami hal tersebut, Padahal banyak Organisasi Advokat yang baru lahir selain P3HI, jika mereka menggugat P3HI dengan dasar menurut mereka pertanyaannya mengapa hanya P3HI yang mereka gugat, kenapa organisasi lain tidak ikut digugat juga. ucap Aspihani.
Menurut tokoh pergerakan ini yang diketahui semlat sahabat karib Abdullah M Saleh dan Taufik Hidayah selama 10 tahunan ini menegaskan, bahwa P3HI terkahir secara legal dan mengacu pada UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Terserah mereka lah berkuar-kuar mengatakan P3HI elegal, pastinya sih Organisasi Advokat yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, seperti P3HI ini terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018 kami yakini legal, jika mereka mau menyalahkan, silakan gugat Kementerian Hukum dan HAM yang mengeluarkan SK-Nya,” papar tokoh pencetus Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indinesia (P3HI), Wijiono, S.H., M.H. mengatakan Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Dijelaskannya, didirikannya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indinesia (P3HI) ini sudah sesuai dengan Prosedur pendirian organisasi, di awali pembuatan akta notaris, surat domisili, pembuatan NPWP dan adanya SK Kemenkumham, dibalut dengan struktural kepengurusannya hasil digelarnya Musyawarah Nasional, dirasa P3HI secara hukum legal alias resmi dan diakui oleh pemerintah negara Indonesia.
Saat ini bermunculan banyak Organisasi Advokat di Indonesia, jika mereka mau menggugat dengan mempermasalahkan P3HI, kenapa organisasi advokat lainnya yang ada tidak jauh beda dengan P3HI proses pendiriannya tidak mereka gugat juga. Kan diketahui saat ini ada 28 Organisasi Advokat di Indonesia, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Yusuf Hasibuan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Juniver Girsang, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Luhut M.P. Pangaribuan,  Perkumpulan Advocat Indonesia (PAI) AHU-0004423.AH.01.07.2017 Sultan Junaidi,  Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) H. Sutrisno. SH.MHum,  Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Prof. Todung Mulya Lubis, Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) AHU-0015905.AH.01.07.2018 Aspihani Ideris, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Tambuan Pane, Asosiasi Advokat indonesia (AAI) Muhammad Ismak, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) AHU-000658.AH.01.08 TH 2018, Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) AHU-0004941.AH.01.07.2018 www.peradan.co.id; Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) http://apsi.web.id; Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) AHU-00121.AH.60.10. 2014,  Kongres Advokat Indonesia (KAI) AHU-00272.AH.60.10.2014, Kongres Advokat Indonesia 2008 (KAI) AHU. 00506.AH. 60.10.2014, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dpdhamidkijakarta.blogspot.com, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) http://hkhpm.com, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) AHU-0013451.AH.01.07.2017; Serikat Advokat Indonesia (SAI) AHU-0013110.AH.01.07. 2015; Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) AHU-0016970. AH.01.07.2017; Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Trimedyia; Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) AHU-0028142.AH.01.07.2015.; Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) AHU-0016612.AH.01.07.2017; Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI) http://www.dpp-hapi.org; Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN) Ruswan Efendi AR SH; Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI); Perkumpulan lawyer dan Legal Konsultan Indonesia www.lawyer-legal.or.id . AHU-0011966.AH.01.07.TAHUN 2018; Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Bakri Remmang.
Seharusnya mereka sebagai putra banua Kalimantan Selatan ini berbangga hati organisasi advokat setingkat nasional lahir di banua, bukan malahan mereka dengan keras hati mau menghancurkannya, “Ingat, hidup didunia ini hanya sementara, diakhirat kekal keabadian akan kita dapatkan, tolonglah jangan berbuat dzalim terhadap P3HI, sana urusin rumah tangga kalian saja dengan baik,” celutus Wijiono secara mengakhiri pembicaraannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *