DPK-LPPN RI Khawatirkan Pembangunan Baru Puskesmas Rimba Melintang Tidak Mencapai Target Prioritas Nasional
Rokan Hilir, (MA)–Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI) kabupaten Rokan Hilir R.H Pontas sangat mengkhawatirkan Pembangunan Baru Puskesmas Rimba Melintang tidak mencapai kualitas maksimal sesuai bestik pasalnya sesuai hasil investigasi yang sudah dilaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan Negri Kab.Rokan Hilir pada hari kamis tanggal 5 Desember 2019 baru ini,banyak kejanggal-kejanggalan dalam pelaksanaan perkerjaan yang diduga di sengaja oleh PT.Bunda demi mendapatkan keuntungan pribadi yang besar.
Tentang hal itu kami punya bukti dan sudah kami sesuaikan dengan bestik makanya kami berani angkat bicara dan melaporkan persoalan itu ke penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negri Rokan Hilir,”terkait laporan itu kami masih menunggu respon dan tindakan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan,laporan itu di sampaikan kepada Kejaksaan Negri Rokan Hilir karena didalam papan plang pekerjaan disitu ada tertulis TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah ) jadi kita ingin singkronkan dulu pendapat TP4D nya.”Jelas R.H Pontas.”Minggu 8/12/2019 di tempat kediamannya.
Ditempat yang sama R.H Pontas juga meyakinkan dengan memaparkan bahwa Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Rimba Melintang itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus APBD Rokan Hilir tahun 2019,di Papan Plang Proyek tertulis Nilai Kontrak Rp.4.020.160.248 ,”Nah jika bersumber dari DAK tahun 2019 tentunya Petunjuk Teknisnya mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dan karena Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Rimba Melintang itu bersumber dari DAK tahun 2019 tentunya juga harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keshatan Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Pengunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Jika dipahami relepansi Pekerjan Pembangunan Baru Puskesmas Rimba Melintang itu sudah tentu termasuk pada Menu kegiatan DAK fisik Reguler Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan Dasar.”Namun apakah pekerjaan yang dilakukan PT.Bunda itu berbenturan dengan 2 Peraturan tadi walahualam bilsawa saya tidak tahu tapi yang jelas kami punya bestik dan sudah dilakukan investigasi sesuai prans serta kami sebagai masyarakat terhadap indikasi kecurangan itu sudah kami laporkan kepada Kejaksaan Negri Rokan Hilir.”Papar R.H Pontas.
Yang jelas dari hasil investigasi kami itu pada Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Rimba Melintang itu sangat dikhawatirkan tidak akan mencapai kualitas maksimal,tidak akan mencapai target prioritas Nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 soalnya selain indikasi banyaknya kecurangan pekerjaan juga mengingat waktu sekarang sudah masuk pertengahan Desember.”Jadi kita minta kepada Bupati Rokan Hilir H.Syatno,Amp dan SKPD terkait supaya tidak buru-buru mesetujui tarmen dana pekerjaan tersebut soalnya kecurangan pekerjaan sudah kami laporkan dan hal itu buakan saja rentetannya dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 tapi juga ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tegas R.H Pontas.
(SB.M).