KriminalNasional

Waduh Gawat, Pak RT Jual Sabu Di Sikat Polsek Bagan Sinembah

Rokan Hilir-MA
Juliono Als Pak RT (45) warga Jl.MT.Hariono/Jl.Bambu Kuning RT.004 RW.003 Kel. Bahtera Makmur Kota Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir akhirnya bernasip naas di tangan Polsek Bagan Sinembah pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wib.

Juliono Als Pak RT terlihat lesu dan tidak berkutik ketika dirinya bernasip naas di tangan Polsek Bagan Sinembah karena kedapatan bertransaksi diduga jenis sabu dengan tempat kejadian di Jl.MT. Hariono / Jl. Bambu Kuning Rt 004 / Rw 003 Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir tepatnya di dalam kamar mandi rumahnya ( Terlapor).

Dari prestiwa Pengungkapan itu Petugas Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) buah karung goni beras plastik warna puti merk Kahota ukuran 5 Kg yg didalam nya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan gambar Hello Kitty yg didalam nya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing – masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.” Dengan berat kotor 2,58 gram,
4 (empat) bungkus plastik bening kosong,
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening kosong,
1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik bening kosong,
1 (satu) buah tabuh karet kecil warna merah,
1 (satu) buah pipa plastik (pipet) kecil berbentuk “L” serta 2 (dua) buah tutup jarum suntik.

Kemudiam 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yg berisikan
1 (satu) buah palstik bening yg didalam nya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah pipa plastik (pipet), dan 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru dan
1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalam nya terdapat bungkusan- bungkusan palstik bening kosong serta
2 (dua) buah pipa plastik (pipet) yg terhubung dengan 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K,M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan prestiwa pengungkapan tersebut.

Berdasarkan koronologis Penangkapan Terang AKP Juliandi,SH bahwa terjadi
pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pkl 11.00 wib Pelapor dan rekannya yaitu IPDA M.Pasaribu dan Brigadir Triyanto mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa terlapor atas nama Juliono sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.MT. Hariono / Jl. Bambu Kuning Rt 004 / Rw 003 Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah nya kemudian Pelapor dan rekannya memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Nur Rahim, S.I.K, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut kemudian pelapor dan rekannya menuju ke tempat yang di informasikan tersebut setibanya di tempat Kejadian sekira pukul 11.30 wib saat itu pelapor dan rekannya melihat terlapor sedang duduk didalam rumah nya, melihat hal itu pelapor dan rekannya langsung mendekati terlapor dan menjelaskan maksud tujuan nya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, ketika melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan rumahnya dengan didampingi oleh ketua Rw setempat dan terlapor sendiri, dari hasil pemeriksaan rumah terlapor tepatnya dari kamar mandi rumah terlapor tersebut ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah karung goni beras plastik warna putih merk Kahota ukuran 5 Kg yg didalam nya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan gambar Hello Kitty yg didalam nya terdapat; 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing – masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik bening kosong,1 (satu) buah tabuh karet kecil warna merah,1 (satu) buah pipa plastik (pipet) kecil berbentuk “L”, 2 (dua) buah tutup jarum suntik.

Kemudian didapat 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yg berisikan; 1 (satu) buah palstik bening yg didalam nya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah pipa plastik (pipet), dan 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalam nya terdapat bungkusan- bungkusan plastik bening kosong, 2 (dua) buah pipa plastik (pipet) yg terhubung dengan 1 (satu) buah tutup botol aqua waran biru dan saat itu terlapor mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik nya.

selanjutnya terlapor dan barang bukti pun langsung diamankan dan dari hasil interograsi diketahui
Peran Tersangka sebagai penjual narkotika jenis sabu,pengakuan tersangka
Sabu didapat dari teman Tersangka yang bernama yanto yang kemudian Rencananya Sabu akan di jual oleh Tersangka.”Terang AKP Juliandi,SH.

Penulis:Syaipul Bahri

Sumber: Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *