Berijazah SLTA Atau Sederajat, Syarat Pokok Jadi Perangkat Desa
Oku Selatan (MA)- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Oku Selatan ,”Juproni. S,pd. M,si”. saat di komfirmas oleh awak media di ruang kerjanya terkait dengan Pengangkatan Perangkat Desa dalam wilayah Kabupaten Oku Selatan, Dia ,”Juproni”. mengatakan.
Bagi Kepala Desa yang akan mengangkat Seketaris Desa maka yang bersangkutan harus memiliki ijazah minimal SLTA atau Sederajat, begitu juga untuk Perangkat perangkat Desa yang lainnya juga harus memilik Ijazah SLTA atau Sederajat.
“Mengacu pada PERDA NO 3 Tahun 2018 mengenai Pengangkatan Perangkat Desa, harus mempunyai Ijazah SLTA atau Sederajat, Baik Pengangkat Seketaris Desa mau pun Perangkat yang lainnya, dan Usia Minimal 20 Tahun dan Maximal 42 Tahun, namun jika usianya telah lebih dari 42 tahun namun dia masih dalam menjalankan tugas sebagai Perangkat Desa maka dia tinggal memperpanjang masa jabatan dengan catatan dia harus memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat. Ujar KADIN DPMPD, ,”Juproni. S,pd. M,si”.
Lebih lanjut ,”Juproni.S,pd. M,si”
menyampaikan bahwa Di tahun 2020 Seketaris Desa (SEKDES) akan di tarik untuk ditugaskan di Kecamatan masing masing, jika dikecamatan dimana tempat dipindahkan sudah terisi semua maka dia akan di tarik ke PEMDA setempat. Pungkasnya,”Juproni. S,pd. M,si.
Kepala Dinas PMPD, “Juproni.S,pd.M,si,” juga berharap kepada Pemerintah Desa mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) agar betul betul dijalankan sebenar benarnya dan jika bisa manfaatkan pada Usaha Produktip.
“Saya Sarankan kepada Pemerintah Desa, didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) agar dimanfaat dengan sebenar benarnya dan kalau bisa manfaatkan Dana BUMDES tersebut pada usaha usaha yang Produktif, seperti Pengelolaan Makanan,
Tutup KADIN DPMPD ,”Juproni. S,pd. M,si”.
(Misyadin-alfizar)