KriminalNasionalRiauRokan Hilir

Polsek Bangko Berikan Efek Jera Kepada AR Penyalahgunaan Psikotropika Jenis Happy five

 

Rokan Hilir-MA
Tanggapi laporan Bripka Budiman Siregar dengan disaksikan oleh Brigadir Andi Pandiangan dan Brigadir Suwartono,Polsek Bangko berhasil ungkap Terlapor Abdul Rasyid Als Rasid (33) seorang yang bekerja sebagai Pedagang warga Jl.Baik baik Rt 018 Rw 001 kel. Bagan hulu Kec. Bangko Kab. Rohil dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika jenis Happy Five.

Abdul Rasyid Als Rasid ditangkap Petugas Polsek Bangko di
Jl.Tanah putih kel Bagan Kota Kec Bangko Kab.Rokan Hilir Prov.Riau
dengan di lengkapi Laporan Polisi
Nomor : LP/10/I/2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 14 Januari 2020.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Musrofa,S.I.K dan Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH ketika diminta keterangannyamelalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan adanya prestiwa Pengungkapan oleh Polsek Bangko tersebut.

AKP Juliandi,SH menjelaskan bahwa berdasarkan Kronologis Kejadian dan penangkapan itu yakni pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wib pelapor bersama saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis Happy five di Jln. Baik baik kel bagan hulu Kec.Bangko Kab.Rohil dan atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH kemudian Kapolsek Bangko langsung memimpin anggota berangkat menuju TKP dengan di lengkapi Sprint gas, sprint kap, sprint geledah badan dan tempat tertutup lainnya.

Pada saat tim yang di pimpin Kapolsek Bangko melintasi jl Tanah Putih Kel. Bagan kota Tim Polsek Bangko melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan sedang duduk di teras rumah warga sedang memegang sebilah parang(Sajam) kemudian tanpa perlawanan dengan sigap anggota Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah mengamankan tersangka dan Sajam yang dipegang kemudian tim melakukan intrograsi terhadap tersangka diketahui tersangka bernama Abdul Rasid Als Rasid kemudian tim membawa tersangka kerumah tersangka di jl Baik Baik Kel. Bagan Hulu selanjutnya dengan di dampingi ketua RT dan RW setempat tim melakukan penggeledahan rumah dan di temukan di dalam kamar tersangka barang bukti Happy five sebanyak 33 papan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Jumlah barang bukti
33 ( Tiga puluh tiga) papan diduga berisikan psikotropika jenis happy five,3 (tiga) bungkus plastik bening sedang kosong,
Uang sejumlah Rp.116.000 (seratus enam belas ribu rupiah).”Terang AKP Juliandi,SH

Penulis:Syaipul Bahri

Sumber:Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *