Sat Res Narkoba Polres Rohil Gasak Pengedar 2,94 Gram SS
Rokan Hilir-MA
Pegedar 2,94 gram Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir pada hari
Selasa, 14 Januari 2020, sekira jam 01.00 wib ditempat kejadian
di Jl. Sotong Gang Sotong Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dengan Tersangka Irnandes Als IIR (27) seorang pengaguran
Warga beralamat di Jl. Mesjid Nomor 28 Kep. Bagan Timur Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan itu Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil amankan barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah motor merk YAMAHA MIO J warna hitam corak merah putih BM 4841 WL dan 1 (satu) buah dompet warna hitam serta berat kotor sabu-sabu 2,94 gram.
Dengan Penjelasan Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Mustofa,S.I.K,M.Si yang di sampaikan Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH dapat di jelaskan bahwa sesuai kronologis Penangkapan
adalah
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya diperoleh informasi bahwa disekitar Jl. Sotong Gang Sotong Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jl. Sotong Gang Sotong Kec. Bangko tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020, sekira Jam 01.00 Wib dilakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sedang berada di Gang Sotong tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam. Kemudian Terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.”Jelas AKP Juliandi,SH.
Tambah AKP Juliandi,SH berdasarkan hasil interogasi dapat di ketahui Tersangka
berperan sebagai Pengedar dan Pemakai narkotika diduga jenis Sabu sabu.”Imbuhnya.
Penulis:Syaipul Bahri
Sumber:Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH dan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH.