NasionalTanggerang

Warga Desa Laksana Minta Bupati Tangerang Segera Menindak Oknum Kades 

Tangerang (MA) – Pada  rabu (29/01/2020) segenap Warga Desa Laksana memohon terhadap Bupati Tangerang Untuk segera mungkin menindak lanjuti tindakan oknum kepala desa laksana Kecamatan Paku Haji yang terindikasi telah menyalahi secara aturan Administrasi Pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang dengan terdapat dalam UU Nomor 30 tahun 2014 terkait mengenai surat edaran yang isinya membahas Pemberhentian Kepala Kuli yang lama atas nama Nursin dengan melantik secara sepihak Kepala Kuli yang baru atas nama Romli panggilan seharinya Ombi tepatnya tanggal 30 Desember 2019.
Sahat sinaga. SH selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Banten dari Media ABPEDSI. Com dan diberikan Mandat juga oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dari suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan atas nama Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) selaku Ketua Dewan Pimpinam Daerah (DPD) Banten yang sekiranya juga9 didampingi perwakilan warga desa laksana yang mendatangi kediaman Nursin selaku Kepala Kuli Yang Lama sangat terkejut ketika mendengar dan menerima selembar Surat edaran yang tercantum Kop surat Desa Laksana Kecamatan Paku Haji yang membahas Pemberhentian sebagai Kepala Kuli yang dengan Kepala Kuli yang baru tanpa ada konfirmasi sebelumnya dengan tidak disaksikan pula oleh oleh Kapolsek Paku Haji,Danramil Sepatan 15 dan Muspika Kecamatan Paku Haji.
“Justru saat sekarang ini Warga sekitar Desa Laksana Kecamatan Paku Haji perlu ada tindak lanjut terhadap Bupati Tangerang ,kemudian langkah selanjutnya tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu Badan dan /penjabat Pemerintahan, warga masyarakat dan pihak-pihak lain terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan. “Ujarnya.
Adapun pertimbangan yang menjadi Latar Belakang UU Nomor 30 tahun 2014 tentang mengenai Administrasi Pemerintahan,diantaranya adalah Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan,badan dan /atau penjabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum berdasrarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bahwa untuk permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,pengaturan mengenai pemerintahan diharapkan menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga sekitar maupun penjabat  pemerintahan dan Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi penjabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (sahat sinaga,sh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *