Nasional

Dana Desa Sebagai  Nyawa Pembangunan Desa

Oku (MA) -Banyak dari Kepala Desa di Negeri ini yang jabatannya dipertaruhkan,bahkan banyak yang berakhir diruang terali besi,tidak sedikit kepala kepala desa yang dalam bekerjanya sangat bagus bahkan melebihi terdahulunya.
Namun berita  media begitu banyak cerita, kepala desa yang melahap dana desanya. Padahal dana tersebut untuk kepentingan pembangunan desa tersebut, agar bisa memabngun bidang bidang infrastruktur, bidang ekonomi,dan kesejahteraan.
Adanya dana desa yang setiap tahun digelontorkan oleh pemerintah pusat, menjadi sebuah harapan besar semua kepala desa. Tentunya Ini semacam nyawa pembangunan desa, walau tidak sedikit yang ditilep dan dimanipulasi.
Dana desa akan diterima oleh kepala desa dengan cara langsung masuk rekening desa,dengan cara mengajukan syarat -syarat Sebagai Berikut Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.
Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.
Selain perubahan skema penyaluran yang menjadi lebih cepat, pemerintah daerah dalam hal ini bupati/wali kota hingga kepala desa juga mesti memperhatikan syarat-syarat penyaluran dana desa yang telah diperbarui oleh Kemenkeu. Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap I, bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang sebelumnya dipersiapkan dan disampaikan oleh kepala desa.
Pertama, dokumen peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Kedua, peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
Selanjutnya untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap II, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, juga wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan output dana desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50% dan rata-rata output minimal 35%.
Terakhir, untuk menerima penyaluran dana desa tahap III, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% dan rata-rata output minimal 75%.
Bupati/wali kota juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa dari tahun anggaran sebelumnya.
Adapun dokumen-dokumen persyaratan penyaluran dana desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemeku.
Berdasarkan pasal 26 beleid tersebut, bupati/wali kota yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka dana desa tidak disalurkan dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Sisa dana desa di RKUN tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” demikian ketetuan di PMK.
Disini jelas para Bupati/walikota dan kepala desa berperan penting dalam menyaluran dana desa,tidak simpel, dan banyak orang yang tidak mengetahui mekanisme yang sebenarnya.sehingga terkadang dana desa sebuah issu hangat yang akan dimanfaatkan oleh kepala desa nantinya,karena berada didalam rekening desa. (Albizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *