Berperan Sebagai Kurir Shabu Dengan Berat Kotor BB 144.98 Gram Prans Saragih Digelandang Polisi
Rokan Hilir-MA
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menambah lembaran buku catatannya tentang penyalahgunaan Narkboa jenis shabu diwilayah hukumnya, hal ini disebabkan keberhasilannya menggungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan tersangka Frans Saragih Alias Frans (27) warga Jl.Antara Gg.Kenanga RT.06 RW.02 Dusun Perumnas Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan hilir.
Frans Saragih ditangkap pada hari Minggu, 09 Februari 2020, sekira pukul 23.50 wib di tempat kejadian perkara (TKP)
Gerbang Hotel Lestari Jl. Lintas Riau Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Dari penggungkapan tethadap Frans Saragih Alias Frans itu Petugas dari Kasat Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti
1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan Berat kotor 144,98 Gram,1 (satu) unit hand phone merk nokia.
Data yang di himpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Musyofa,S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa Kronologis Penangkapan aqalnya
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya diperoleh informasi bahwa di Hotel Lestari Jl. Lintas Riau Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir , SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Hotel Lestari Jl. Lintas Riau Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 23.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang tersangka atas nama Frans Saragih yang saat itu lagi berdiri di gerbang Hotel Lestari bersama 1(satu) orang temannya dengan mengggunakan sepeda motor, pada saat hendak di datangi kedua orang tersebut, teman dari tersangka Frans Saragih pergi meninggalkan tersangka.
Pada saat itu Petugas Sat Res Narkoba Polres Rohil melihat Frans Saragih dengan memggunkan sepeda motor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan sekitar areal gerbang hotel Lestari yg di saksikan ketua RT atas nama Raynhar Hutapea ditemukan karton obat nyamuk merk Nomos yang setelah di buka berisikan 1(satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi cristal bening (Shabu).
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,”Namun setelah dilakukan interogasi oleh Petugas diketahui Tersangka Peran sebagai kurir narkotika jenis Shabu.”Terang AKP Juliandi,SH.(SB.M/Humas Polres Rohil).