NasionalTanggerang

Bupati Tangerang Diminta Sinergi Dengan Muspida

Tangerang  (MA) – Pada rabu (26/02/2020) memberikan selembar surat pernyataan dari H. Asgani selaku Kepala Desa (Kades) Laksana yang baru menjabat terhadap orang tertentu atas nama Romli yang dipanggil seharinya ialah Ombi untuk diberikan tugas dalam jenis usaha Limbah di salah satu Perusahaan yang dinamakan PT Presisi Utama Indonesia yang berlokasi di Kawasan Pergudangan 19 Desa Laksana.
Oleh sebab itu Kepala Desa (Kades) yang berada diwilayah Desa Laksana Kecamatan Paku haji secara aturan Birokrasi Pemerintahan sama sekali tidak berhak untuk menerbitkan surat yang diluar urusan Pemerintahan semacam menerbitkan surat tugas terhadap seseorang yang secara administrasi Kepedudukan berdomisili diwilayah Desa Rawa Boni dan bukanlah orang itu atas nama Romli alias Ombi tidak termasuk putra daerah yang berdomisili diwilayah Desa Laksana Kecamatan Paku Haji.
” Justru seharusnya seorang Kepala Desa Laksana ini lebih mengoptimalkan untuk sekiranya dapat mempromosikan fingsi dari putra daerah berdomisili Desa Laksana untuk mengambil lahan limbah yang berada di PT.Presisi Utama Indonesia ketika sudah menyalahi aturan administrasi Pemerintahan yang terdapat dalam pasal 30 tahun 2014.”ujar kades.
Maka ada beberapa orang tertentu yang berdomisili merasa keberatan sekali dengan adanya suatu tindakan yang terlalu gegabah dalam mengambil suatu keputusan apapun bentuknya tanpa ada unsur Musyawarah.
Maka dimohon pula bagi Bupati Tangerang yang bersinergiritas dengan Muspida dan Muspika Kecamatan Paku Haji untuk memanggil Kades Laksana didampingi oleh Romlih yang dipanggil seharinya ialah Ombi dengan diikutsertakan oleh beberapa orang tertentu dari pihak Sdr Lukman dan rekannya tersebut yang sebenarnya masih berdomisili diwilayah Desa Laksana untuk secara kebersamaan membicarakan perihal terpenting yang selama ini dalam beberapa bulan ini belum selesai juga.
(Sahat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *