NasionalTanggerang

Camat Paku Haji Bersinegiritas Dengan Penasehat hukum Kepala Jasa Bongkar Muat

Tangerang (MA) -Pada senin (09/03/2020) dirumah Makan Saung Ibu berlokasi di Gg. Pelor Desa Kp. Melayu Timur Kecamatan Teluk Naga ada suatu pertemuan secara internal antara H. Asmawi selaku Camat Paku Haji didampingi salah satu pegawainya tersebut atas nama Aryanto dengan Sahat Sinaga. SH yg diberikan kepercayaan sepenuhnya bagi pribadi Lukman Fadhilah Saputra dan Darman selaku Kepala Jasa Bongkar Muat dan Kepala Jasa Keamanan Desa Laksana untuk secara resmi menjadi Penasehat Hukum.
Dalam pertemuan secara internal antara Lukman Cs didampingi oleh Penasehat hukum itu dengan H. Asmawi selaku Camat Paku Haji membahas terkait mengenai urusan status Posisi Kepala Jasa Bongkar Muat dan Kepala Keamanan Desa Laksana dikembalikan terhadap Sejarah dari pribadi Median Alm. Kunyin Saputra yang tahun 2004 sudah diakui oleh pihak Muspika Kec. Paku haji dengan diketahui saat itu oleh Mantan Kapolsek Paku Haji dan Mantan Danramil 15 Sepatan.
Namun disatu sisi itu pula secara pribadi dilain waktu dan dilain tempat tetap akan terus menganjurkan dan menegaskan kepada pihak Pengurus inti Muspika Kecamatan Paku haji untuk segera mungkin untuk membuat suatu pertemuan bagi kedua belah pihak antara Lukman Fadhilah Saputra dengan Romlih dipanggil seharinya ombi dengan tidak lupa pula dihadirkan Kapolsek Paku Haji dan Danramil 15 Sepatan”Ucap H. Asmawi selaku Camat Paku Haji.
Harapan H. Asmawi selaku Camat Paku Haji bagi kedua pihak, baik itu Lukman Fadhilah Saputra dan Romlih yang dipanggil seharinya ombi selayaknya harus menerima keputusan dari pihak Pengurus inti Muspika Kecanatan Paku Haji yang secara kelengkapan.menurut aturan administrasi surat untuk mengenai status posisi Kepala Jasa Bongkar Muat dan Kepala Jasa Keamanan Desa Desa Laksana akan ditentukan secara langsung oleh saya secara pribadi selaku Camat Paku haji yang tetap akan diketahui secara langsung pula oleh Kapolsek Paku Haji dan Danramil 15 Sepatan yang saat ini menjabat. (sahat sinaga sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *