Kasus Pelecehan Seksual Yang Diduga Dilakukan Oknum Guru SMPN Lumajang Berlanjut
Lumajang, MA – Seorang oknum guru di salah satu sekolah SMPN dilumajang Soal kasus pelecehan seksual kepada Siswinya yang Kini di periksa oleh pihak yang berwajib polres Lumajang (19/03/2020).
Proses hukum dugaan adanya tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap belasan pelajar yang terjadi pada tahun lalu, prosesnya berlanjut. Status terduga naik menjadi tersangka.
Menurut Mahmud SH kuasa hukum tersangka menyesalkan tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Karena tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena pelaku salah atau tidak adalah pihak pengadilan satu-satunya instansi penentu kebijakan.dan pemberi keputusan mutlak.
Proses pemeriksaan berlanjut pada (18/3). Didampingin oleh dua kuasa hukum tersangka memenuhi panggilan polres untuk proses pemeriksaan lanjutan.soal pelecehan seksual yang di sangkakan.
“Kondisinya saat ini sudah naik Menjadi tersangka, dan maaih belum ada pembelaan apapun Fihak terduga,”Tuturnya
Dia merasa perlu adanya yang diluruskan dari rangkaian saksi dan para korban. Karena keterangan para korban,dan bukti-bukti yang ada masih meragukan dan membantah adanya fakta Pencabulan tèrhadap para korbannya.
“Ini hanya karangan dari yang bersangkutan saja, tapi faktanya tidak ada, fakta Yang begitu kongkrik soal Pencabulan itu semua tidak ada,” jelasnya.
Mahmud juga mengungkapkan, bahwa keterangan tersangka hanya melakukan cipika-cipiki dan tidak ada perbuatan yang lain terutama mengarah ke pelecehan seksual.
Menurutnya, tersangka ini adalah guru yang disiplin. Wajar jika ada tindakan disiplin seperti cubitan. Tindakan disiplin tersebut hanya diperuntukkan untuk siswanya yang laki-laki, dan tidak untuk yang perempuan. Kasus ini harus ada pembuktian secara hukum. Karena dihadapan hukum hanya ada bukti otentik dan empiris.
Mahmud SH juga mempertanyakan tingkat profesionalitas dari pemerintah daerah. Karena kasus yang terduga adalah pelecehan seksual, bukan penggelapan dana Pihaknya akan Mengajukan keberatan dan jika di perlukan akan berikan Somasi.
“Jika kasusnya penyalahgunaan dana maka bisa diperlakukan seperti itu, tentunya ada audit anggaran, maka bisa dipindahkan, namun kasus Ini adalah pelecehan seksual, maka perlu pengadilan kami akan ajukan keberatan kalau perlu berikan Somasi,”Tegasnya (Djk.P)