Kasat Narkoba AKP Eduar.SH Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkotika
Simalugun (MA)
Team unit opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya di stasiun kereta api, Nagori dolok melangir I kec. Dolok batu Nanggar kab. Simalungun Kamis (19/03/2020).
Seringkali menjadi tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut unit opsnal berangkat kelokasi dan melakukan penyelidikan dan pada pukul 03.30 wib team unit opsnal melihat 1(satu)orang laki laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu
Petugas mengamankan nya dan dilakukan introgasi Ianya mengaku bernama RS dan kembali dilakukan penggeledahan didapat 2(dua)bungkus plastik klip berisi sabu yang dia beli dari seorang laki2 bernama AN yang berada di daerah dolok merawan
Team unit opsnal bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3(tiga)orang laki2 didalam rumah masing2 mengaku bernama AN, TF DAN RTkembali dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu)bungkus kotak rokok merk marlboro berisi narkotika jenis sabu yang diakuinya diperoleh dari seorang laki laki bernama D.K
Unit opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1(satu)orang laki2 mengaku bernama DK didalam rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan didapat 1(satu)buah dompet kulit berisi narkotika jenis sabu yang diakuinya diperoleh dari seorang laki laki bernama ES yang berada di daerah kota tebing.
Team kembali unit opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1(satu)orang laki laki didalam rumah mengaku bernama ES dan dilakukan introgasi Ianya mengakui sebelumnya narkotika jenis sabu yang diberi kepada DK diperoleh dari seorang laki laki bernama ES yang berada di kota tebing menindaklanjuti pengakuannya
Unit opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1(satu)orang laki laki mengaku bernama ES dan Ianya mengakui bahwasanya sebelumnya ada memberi narkotika jenis sabu kepada ES dan kembali dilakukan penggeledahan terhadap ES ditemukan 2(dua)butir pil narkotika jenis ekstasi didalam kamarnya yang mana narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberi kepada ES dan 2(dua)butir pil ekstasi yang dapat dari dalam kamarnya adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama BJ (bang Jay) yang berada di daerah kota tebing kemudian atas pengakuan nya unit opsnal berangkat melakukan pengembangan ke lokasi namun laki laki yang dimaksud tidak berada di tempat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun utk dilakukan proses penyidikan.
(Sahat)
Sumber : Humas Polres Simalungun