Sidang Perdana Kasus Narkoba Lubuk Linggau Digelar
lubuk Linggau ( MA )- Perkara kasus Narkoba dengan terdakwa berinisial ( M.R ) (41 ) yang merupakan salah satu warga jalan Yos sudarso RT 01 kelurahan Simpang periok, kecamatan lubuk Linggau selatan ll dan rekannya berinisial ( Ad ) alias citol (31) warga gang makruh kelurahan Bandung kiri kecamatan lubuk Linggau barat 1 di gelar sidangkan perdana secara Vidio conference di kota lubuk Linggau Rabu (01/04/2020).
Pada sidang tersebut di pimpin oleh wakil ketua pengadilan negri lubuk Linggau yakni Imam Santoso selaku majelis hakim dan di dampingi oleh Hendri agustian, dan Ferdinaldo H Bono dikum serta panitera pengganti (PP) shofwan, dengan jaksa penuntut umum ( JPU ) Nanda Hardika dan penasehat hukum terdakwa yang berinisial (Mr),” Alamsyah, SH. M. Si. dan Fahmi imam Maulana, SH. dari kantor hukum Alamsyah, SH & partners law firm.
Adapun penasehat hukum terdakwa berinisial (Mr) yakni Alamsyah, SH.M.Si dan Fahmi Imam Maulana SH membenarkan, pada hari ini ( Rabu, 01/04/2020 ) sidang ke – 3 masih agenda menghadirkan saksi. saksi yang di hadirkan adalah Inisial (An) salah satu anggota sat narkoba polres Lubuklinggau yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
” saksi inisial ( An) salah satu anggota sat narkoba polres Lubuklinggau di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa ia ( saksi ) hanya bertugas melakukan penangkapan dimana saksi menjelaskan bahwa berawal dari penangkapan terdakwa berinisial ( Ad ) alias citol (31) dimana dari rumah terdakwa berinisial ( Ad) alias citol di temukan barang bukti narkoba di duga jenis sabu seberat 0,837 gram, setelah di interogasi terdakwa berinisial (Ad) alias citol mengakui jika ia mendapatkan narkoba tersebut dari terdakwa yang berinisial (Mr) warga jalan Yos Sudarso RT 01 kelurahan Simpang periok, kecamatan lubuk Linggau selatan ll kemudian petugas memanfaatkan terdakwa inisial (Ad) untuk lakukan pemancingan dan berpura pura membeli kembali narkoba kepada saudara berinisial (Mr), sehingga petugas berhasil menangkap (Mr) dan di geledakan tetapi tidak ditemukan barang bukti, petugas pun kembali lagi menggeledah rumah terdakwa (Mr) akan tetapi juga tidak ditemukan barang bukti.”jelasnya Alamsyah.
” penasehat hukum terdakwa (Mr) Alamsyah, SH.,M.Si, dalam persidangan itu sempat menanyakan kepada saksi inisial ( An) salah satu anggota sat narkoba polres Lubuklinggau bahwa dasarnya penangkapan terdakwa (Mr) pada saat itu apa? mengingatkan tidak ditemukan Nya barang bukti baik pada saat penggeledahan badan maupun pada saat penggeledahan rumah terdakwa (Mr) walaupun pada saat itu saksi inisial (Ad) ikut menggeledah rumah melainkan hanya berada di mobil, saksi inisial (Ad) mengatakan bahwa terdakwa inisial (Mr) berdasarkan keterangan dan pengakuan dari terdakwa inisial (Ad) alias citol bahwa narkoba tersebut dari terdakwa (Mr) dan terdakwa (Ad) pernah mendapatkan barang ( sabu ) dari terdakwa ( Mr ) tapi itu dulu pada tahun 2014.”ulasnya.
Hakim ketua Iman Santoso melalui Vidio conference dengan kedua terdakwa tersebut mengkonvertir keterangan saksi yang berinisial ( An) salah satu anggota sat narkoba polres Lubuklinggau. dalam keterangan nya terdakwa (Mr) tetap pada keterangannya bahwa iya menyangkal barang bukti tersebut, sedangkan terdakwa ( Ad ) alias citol mengatakan bahwa sebenarnya barang tersebut bukan dia dapat dari terdakwa ( Mr) , dia (terdakwa (Ad) alias citol) pada saat itu ( penangkapan) ” down” ( panik/ ketakutan) dan terdakwa ( Ad) alias citol asal menyebutkan nama yaitu terdakwa (Mr).
hakim ketua ” Iman Santoso juga menanyakan kepada saksi inisial (An) apakah barang bukti yang dihadirkan oleh JPU berupa sabu seberat 0,837 gram ini adalah barang bukti yang dari kejadian dulu dimana terdakwa dari (Mr) telah menjalankan pro justitia terhadap kasus tersebut, atau barang bukti ini adalah barang bukti sekarang terhadap perkara yang sedang di sidangkan? saksi (An) menjawab barang bukti yang di maksud adalah barang bukti yang dihadirk. (rifai).