Nasional

Mirwan : Covid -19, Kapolres MLM Harus Tindak Tegas Kegiatan Berpotensi Kerumunan Masa

Lubuk Linggau (MA)- Ketua Umun Pemuda Mandala Trikora Mura-Lubuklinggau, Mirwan Batubara mendesak Kapolres dalam wilayah MLM (Musi Rwas, Muratara dan Lubuklinggau) untuk menindak tegas terhadap kegiatan bakti sosial yang memancing kerumunan masa ditempat umum.
Dalam siaran persnya, Jumat (10/4/2020) Mirwan Batubara menjelaskan, kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako maupun pembagian masker yang berpotensi mengundang kerumunan masa ditempat umum maupun dilingkungan sendiri dilarang.
Hal ini, kata Mirwan, sesuai dengan  Maklumat Kopalri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penangan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Mirwan Menegaskan,  seharusnya aparat Kepolisian, Kapolres dan Kapolsek, harus berani menjalankan Maklumat  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Mirwan mendesak aparat penegak hukum, baik Kapolres dan Kapolsek di wiyalah Musi Rawas, Muratara, dan Kota Lubuklinggau, untuk bertindak tegas terhadap kegiatan-kegiatan Sosial yang berpotensi mengundang Kerumunan Masa sesuai dengan Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
Hal ini, lanjut Mirwan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, (salus populi suprema lex esto)
Sebagaimana diketahui, dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak atau massa, baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing.
Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.(rifai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *